BALANCENEWS.id, Kab Bandung,-
Mengacu pada Undang-Undang keterbukaan informasi publik (KIP), undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Mengacu hal di atas Ketika tim balancenews memantau tentang pekerjaan perencanaan TPU pemakaman TPU Eyang Kamasan, di lokasi pada tanggal 22 Juli 2022, di lokasi tersebut tidak terpasangnya papan informasi di lapangan.
Menurut Suhendar selaku Pimred Balance, ” ketika kami memantu pada tanggal 22 Juli 2022 di lokasi tersebut tidak ada papan informasi di lokasi pekerjaan di TPU Eyang Kamasan” katanya .
Berangkat dari hasil pantauan dilapangan kami media balancenews yang mengedepankan perimbangan berita, maka kami lewat WhatsApp mengkonfirmasi Kepala Bidang Permukiman PSU, Sinta, ketika di konfirmasi terkait Hal di atas Sinta mengatakan ” Iya pa, mengenai papan informasi berdasarkan laporan dari tim monitoring dan konsultan pengawas serta penjelasan dari pelaksana bahwa dari awal sudah terpasang hanya pada saat pembabatan tanaman/pembersihan papan informasinya disimpan dahulu. Klo memang dari pihak pelaksana ada rencana untuk bertemu silahkan ditemui saja pa. ” Katanya
Di singgung tentang apakah pekerjaan tersebut di Sub kan, Sinta menjawab “Kami hanya menandatangani kontrak dengan perusahaan yang tertera pada papan informasi CV Putra Sunda Sawawa. Dan apabila pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak lainnya itu di luar kontrol kami. Yang pasti kita meminta pertanggung jawaban dan kualitas pekerjaan kepada perusahaan yanv ada dalam kontrak.” Katanya .
Sementara itu selang beberapa hari kami Tim media balancenews menerima telpon dari Bustam salah seorang yang mengaku sebagai pemborong TPU Eyang Kamasan mengajak untuk pertemuan ketika di klarifikasi tentang papan informasi dustam menjawab ” dari awal itu dipasang konsultan dan pengawasan juga tau, cuma ketika ada pembabadan rumput maka, oleh yang kerja di cabut dulu papan informasi nya ” katanya.
” Saya menerima pekerjaan dari pa haji, karena ini merupakan aspirasi dari partai Golkar, dan saya. Di sini hanya sebagai pemborong saja, bukan di sub kan ” pungkas dustam kepada media Senin, 25 Juli 2022.
Pewarta. Tim Media
Red/BN