BalanceNews, Bandung — Saling Klaim kepemilikan sebidang tanah yang berada di Kampung Patala RW 08 Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Jawa barat berbuntut panjang. Kedua pihak tersebut Yakni Reza dan Ila Dahira.
Sebelumnya kedua belah pihak telah dimediasi oleh Kepala Desa (Kades) Sindangpanon Tasmana, beberapa kali namun tak menghasilkan kesepakatan, sampai akhirnya pihak Reza melalui kuasa hukumnya Abidin melayangkan Somasi pada Ila Dahira supaya jangan menyoal keberadaan tanahnya yang di klaim berada di atas tanah milik Kliennya. Dalam surat Somasi itu pun ada peringatan ababila Ila Dahira terus menyoal tanah itu akan dibawa ke ranah hukum.
Dikutip dari Cyber88.co.id perselisihan tersebut berawal saat adanya sosialisasi dari PT Total Cipta Karya selaku pengembang yang akan membangun perumahan bersubsidi di wilayah tersebut yang dilakukan oleh Hidayat dari pihak perusahaan.
Saat berjalannya proses, munculah pemilik lahan bernama Endang yang mengaku membeli sebidang tanah seluas 850 M2 dari Ila Dahira. Tanah tersebut berada di Blok Patala RW 08 Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Persil No 81b.S.IV, Kohir /Kikitir No.2589 dengan Akta Jual Beli No.108/Banjaran//1995. Atas nama Ila Dahira.
Disatu sisi, tanah atas nama Ila Dahira itu di Klaim merupakan tanah milik Reza dengan Sertifikat Hak Milik No 37 yang berada di Blok Patala asal persil Konversi Perts. 81.bs V. Kohir Nomor 218 seb, gambar situasi Nomor 1398/1981 dengan luas 13.060 M2. Atas nama H.Cecep Rachmat Rukmana.
Karena Kedua data tanah tersebut, disinyalir berada pada obyek yang sama, dan Ila Dahira mendapat tekanan dari Endang lantaran tanahnya tak dapat dijual lagi, maka dirinya mengajukan Surat Keterangan Kepala Desa untuk meyakinkan Akta atas nama dirinya benar benar berada di obyek tersebut dan sah menurut pendapat Pemerintah Desa.
Pada tanggal 8 Desember 2021 Kepala Desa Sindangpanon pun mengeluarkan Surat Keterangan Kepala Desa (SKD) Nomor : 594.12/465/Desa. Pembuatan SKD itupun selain berdasarkan C Desa juga diperkuat oleh pernyataan dari Mamat Adirahmat mantan Kepala Desa Sindangpanon yang pada tahun 1995 memfasilitasi munculnya Akta Jual Beli atas nama Ila Dahira tersebut.
Ila Dahira mengungkapkan, ia membeli sebidang tanah tersebut dari Engkar pada tahun 1995 dan hingga tahun ini penagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) masih atas nama dirinya.
Selain Akta yang sudah diperkuat dengan SKD, keberadaan SPPT itulah yang menguatkan obyek tahan tersebut adalah milik saya, “Ujar Ila pada BalanceNews.com Kamis (16/12/2021).
Menurut Keterangan Ila, tanah tersebut, sebelum berada di tangan Engkar (Alm) dimiliki oleh Oyon Sarya (Alm) dan Oyon Sarya dibelinya dari Sumita.
Jaja Wiharja, ahli waris Sumita saat dikonfirmasi BalanceNews.com membenarkan apa yang disampaikan Ila Dahira. Kata Jaja, tanah yang kini dimiliki Ila Dahira asalnya tanah warisan dari kedua orang tua Sumita yakni pasangan suami istri Emuk dan Engkal.
Sekitar tahun 80 an, lanjut Jaja, tanah tersbut dijual sama Oyon Sarya dan sepengetahuan dirinya, tanah tersebut berpindah tangan pada Engkar dan kemudian pada Ila Dahira.
Menurut keterangan Endang, kenapa dia menekan Ila Dahira. Kata dia, saat dirinya mau menjual tanah yang dibeli dari Ila Dahira pada Reza yang merupakan pemilik mayoritas lahan yang akan dibangun perumahan tanah miliknya malah diakui bagian dari tanah milik Reza. Karena kecewa tanah yang dibelinya tidak dapat dijual, Endang pun meminta pertanggungjawaban pada Ila Dahira.
Saat terjadi perselisihan dengan Ila Dahira, Lanjut Edang, munculkah Yayan Koesmana yang menengahi permasalahan tersebut hingga akhirnya menjadi Kuasa Pendamping dari keduanya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Yayan Koesmana membenarkan dirinya menjadi kuasa pendamping dari Ila Dahira dan Endang. Kata pria yang akrab disapa Abah Yayan ini mengatakan dirinya punya kewajiban untuk membela masyarakat yang terdzolimi sekemampuan dirinya.
Ditanya terkait adanya Somasi dari pihak Reza pada Ila Dahira, Ucap Abah, itu sah sah saja sebagai pengacara yang di bayar melakukan tugasnya.
Abah Yayan pun mengutarakan, Somasi itu bukan pada Ila Dahira saja, dirinya pun menbdapat somasi dari sang Pengacara itu, bahkan mendapat tudingan telah menganggu pelaksanaan proyek.
Untuk Somasi dari pihak mereka, kita jawab saja dengan surat, dan Ila Dahira pun tadi tidak menghadiri undangan pengacara mereka, “Ujar Abah Yayan Menandaskan.
Dalam surat itupun, pihak kami mempersilahkan permasalahan ini dibawa ke ranah hokum untuk menentukan siapa sebenarnya pemilik lahan yang sah kalau pihak mereka tak mengakui surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa, “Kata Abah Menambahkan.
Abah Yayan pun mengatakan kalaupun masalah ini berlanjut ke ranah Hukum, ia meyakini hukum tidak akan tebang pilih.
Sementara itu, Hidayat, dari pihak pengembang saat telpon melalui WhatsApp tak mengangkat dan di Chat Juga tak membalasnya. Konfirmasi dilakukan seiring dengan adanya alat berat yang sudah siap menggaruk lahan yang akan dipakai untuk perumahan tersebut.
Pasalnya, saat sosialisasi warga berharap sebelum dilakukan action, pihak pengembang mesti menyelesaikan segala sesuatunya terutama dokumen dokumen perijinan. Apalagi saat alat berat datang menurut Ketua RW 08 Adang Sukmana dirinya tidak diberitahu.
Sementara pihak Reza belum dikonfirmasi dan hanya mengutip dari surat Somasi yang dilayangkan pada Ila Dahira dan Yayan Koesmana yang menjadi bahan perimbangan pemberitaan (Den’s)
Red: Blcn