Jakarta, BalanceNews.com — Ribuan kepala Desa dan perangkat desa dari berbagai daerah, Kamis-16/12/2021, melakukan aksi damai di silang monas.
Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap presiden yang mengeluarkan peraturan presiden no 104 tahun 2021, Apdesi mendesak pemerintah untuk merevisi perpres tersebut, khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.
Dalam orasinya, perwakilan Kepala Desa menyebutkan, penolakan bukan berarti melawan pemerintah, tapi selama ini BLT DD selalu menjadi dilema “apakah Kepala Desa akan selalu di benturkan dengan masyarakat” ujarnya.
“Kami datang dari seluruh penjuru Indonesia, kami punya janji kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan desa. Kalau PP tidak direvisi, dan maka kita akan ditagih janji oleh masyarakat kami tuntut untuk revisi. Kita tidak akan pulang sebelum Perpres 104 Tahun 2021 direvisi,” ujar salah satu orator.
Berdasarkan pantauan, tampak massa aksi memadati kawasan pintu masuk Monas. Mereka membawa beberapa atribut pelengkap, dari bendera hingga spanduk.
Sementara itu, Ketua DPP Apdesi, Surta Wijaya, meminta agar penggunaan dana desa dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa,” ujarnya.
“Kami meminta dengan hormat dukungan publik, terutama dari bupati/wali kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana,” ucapnya.
Pewarta : Asmi R
Editor : Redblnc