Kabupaten Bandung, Balance news – Proyek pembangunan fisik Pemerintah tanpa papan nama, rawan korupsi. Karenanya, diminta untuk setiap pekerjaan yang menggunakan uang Negara harus dipasang papan nama proyek.
Seperti halnya, Pembangunan Jalan rabat beton sepanjang 400 Meter di Jalan Cikadu Desa Sukamulya Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung , Jawa Barat, ditemukan tidak terlihat papan proyek. Belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata.
Senin(14/6/2021) Kewajiban memasang papan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.
“Isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak terpasangnya papan proyek pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi mutlak dilakukan Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi.
Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di pedesaan maupun kelurahan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain semisal Dana Desa.
Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka.
Terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang. Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya double anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan.
Pasalnya terlihat dilokasi, dengan tida adanya pengawasan dari Dinas tertentu ataupun dari konsultan pekerjaan proyek betonisasi terkesan asal jadi atau asal-asalan. Sehingga pekerjaan proyek mengakibatkan jalan menjadi kurang stabil dan agak rapuh dikarenakan bahan yang digunakan tidak sesuai SPEK dan RAB yang seharusnya.
AN salah satu warga setempat saat dimintai keterangan oleh awak media Balancenews, pekerja dilokasi pengerjaan betonisasi mengatakan sangat disayangkan proyek rabat beton ini yang diketahui dari anggaran Dana Desa, dikerjakan tanpa adanya pengawasan baik dari Kepala Desa maupun dari Dinas. Dan juga pekerjaan jadi capek 2x sebab pekerjaan proyek yang asal-asalan menjadikan jalan beton jelek, sehingga kami harus memperbaikinya lagi.
Perlu diketahui, membangun infrastruktur Desa harus jelas anggarannya dari mana, harus terbuka, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan. Tetapi kali ini Kades menggunakan ‘Dana Talang’ dari uang pribadinya.
Bukankah Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan rencana kerja pembangunan Desa (RKP-Desa) tahun anggaran yang direncanakan melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa PDTT) No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Tak hanya itu, untuk Himbauan protokol covid-19 pun tidak ada. Dan 20 pekerja, tidak memakai masker seakan-akan menghiraukan prokes yang ada.
(Lipsus_Blcn)