Berita

Proyek Rabat Beton Anggaran DD Di Desa Sukamulya Asal-Asalan Dan Tanpa Papan informasi

Kabupaten Bandung, Balance news – Proyek pembangunan fisik Pemerintah tanpa papan nama, rawan korupsi. Karenanya, diminta untuk setiap pekerjaan yang menggunakan uang Negara harus dipasang papan nama proyek.

Seperti halnya, Pembangunan Jalan rabat beton sepanjang 400 Meter di Jalan Cikadu Desa Sukamulya Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung , Jawa Barat, ditemukan tidak terlihat papan proyek. Belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata.

Senin(14/6/2021) Kewajiban memasang papan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.

“Isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak terpasangnya papan proyek pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi mutlak dilakukan Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi.

Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di pedesaan maupun kelurahan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain semisal Dana Desa.

Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka.

Terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang. Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya double anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan.

Pasalnya terlihat dilokasi, dengan tida adanya pengawasan dari Dinas tertentu ataupun dari konsultan pekerjaan proyek betonisasi terkesan asal jadi atau asal-asalan. Sehingga pekerjaan proyek mengakibatkan jalan menjadi kurang stabil dan agak rapuh dikarenakan bahan yang digunakan tidak sesuai SPEK dan RAB yang seharusnya.

AN salah satu warga setempat saat dimintai keterangan oleh awak media Balancenews, pekerja dilokasi pengerjaan betonisasi mengatakan sangat disayangkan proyek rabat beton ini yang diketahui dari anggaran Dana Desa, dikerjakan tanpa adanya pengawasan baik dari Kepala Desa maupun dari Dinas. Dan juga pekerjaan jadi capek 2x sebab pekerjaan proyek yang asal-asalan menjadikan jalan beton jelek, sehingga kami harus memperbaikinya lagi.

Perlu diketahui, membangun infrastruktur Desa harus jelas anggarannya dari mana, harus terbuka, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan. Tetapi kali ini Kades menggunakan ‘Dana Talang’ dari uang pribadinya.

Bukankah Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan rencana kerja pembangunan Desa (RKP-Desa) tahun anggaran yang direncanakan melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa PDTT) No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Tak hanya itu, untuk Himbauan protokol covid-19 pun tidak ada. Dan 20 pekerja, tidak memakai masker seakan-akan menghiraukan prokes yang ada.

(Lipsus_Blcn)

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang