BalanceNews.id l Kab Bandung — Proyek Jalan rabat beton tanpa plang proyek. Papan informasi di Jalan Gentong penghubung antara kelurahan Jelekong Baleendah dengan Kp.Cisepan Desa Patrolsari Kabupaten Bandung.
Penghubung jalan dua Kecamatan tersebut dengan lebar 5 meter dan panjang 100 meter dilaksanakan pembangunannya pada Sabtu, 14 Mei 2022 tidak terlihat sejak awal dimulainya pekerjaan papan informasi dilokasi.
Tidak terpasangnya papan plang informasi masyarakat pertanyakan karena tidak jelas bersumber dari mana anggaran tersebut, Media sambangi warga pada Minggu, 15 Mei 2022 proyek yang dikerjakan Tahun 2022 ini untuk Pembangunan Pemerintah tanpa papan nama, rawan korupsi.Ujarnya.
Diduga dari hasil lelang, dikepihak ketigakan agar tidak terendus oleh masyarakat terkait untuk nilai anggarannya jelas dalam hal ini sudah tidak tranfaran.
Edukasi, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Karenanya, diminta untuk setiap pekerjaan yang menggunakan uang Negara harus dipasang papan nama proyek biar masyarakat tahu anggarannya dari mana.
Seperti halnya, Pembangunan Jalan rabat beton di RW 14 Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan tidak terlihat dari awal pekerjaan papan plang proyek, belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa.
Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata.
Tambah Menurut keterangan pengguna jalan yang tidak bisa lewat, Jalan tersebut karena terganggu perjalannya, namanya tidak mau dipublikasikan kepada awak media. Minggu, 15 Mei 2022 mengatakan “Seharusnya Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.”
Jelas. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharusnya saat awal pekerjaan dimulai, harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya’’.
“Isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Menurutnya, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres.
“Dan dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik“ untuk transparansi mutlak dilakukan, Semua berhak tahu.
Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana sebelum dimulai pekerjaan untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau pihak pelaksana tidak memasang papan plang informasi sebaiknya diberi sanksi.
Red: BN