Bandung BalanceNews.id – Entah memang disengaja atau memang tidak tau di wilayah kabupaten Bandung ada pekerjaan taman tanpa memasang papan informasi berupa dari dinas mana, nama kegiatan, pekerjaan, nomor kontrak, tanggal kontrak, pelaksana, nilai kontrak, sumber dana dan tahun anggaran berapa.
Pekerjaan taman di GBI RW 13 Desa Buah Batu Publik pun bertanya-tanya, pekerjaan siapa ini? Dilapangan pun kami hanya bisa mengkonfirmasi pekerjaan Wisnu mengatakan ” Tidak tau pa urusan papan proyek, anggaran nya berapa, kalau pemenang SPK nya pa very, saya sudah 3 hari bekerja, disini tidak tahu papan proyek, yang jelas kalau dari dinas yang ngontrol adalah pa Sabil” katanya (18/08/2022).
Sementara itu kepala Desa Buah Batu Asep Ketika dikonfirmasi terkait Proyek tersebut apakah ada pemberitahuan tertulis melalui WhatsApp kades mengatakan ” Ke urang tarosken ka Perangkat bilih aya, Saurna teu aya cobi ka Dinas” kata kades
Terpisah, menurut salah tokoh masyarakat dikabupaten Bandung, ketika diminta komentarnya terkait hal ini mengatakan, pihak- pihak terkait bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah karena dinilai menutupi informasi.
“Keterbukaan informasi publik itu perlu. Masyarakat bisa melakukan gugatan menggunakan Undang-undang dan Perpres tersebut. Jadi, masyarakat bisa mengetahui dari dinas mana, nama kegiatan, pekerjaan, nomor kontrak, tanggal kontrak, pelaksana, nilai kontrak, sumber dana dan tahun anggaran berapa. Itulah fungsinya papan informasi pekerjaan. Kalau sudah seperti ini kan rancu. Jangan sampai muncul image di masyarakat, bahkan pekerjaan adalah “pekerjaan siluman”,” ujarnya
(Tim: RedBN)