

Balance News || Garut Kota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berkolaborasi dengan TNI-Polri melaksanakan razia minuman keras (miras). Di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Rabu (19/6/2024). Dalam operasi ini berhasil mengamankan 1.345 botol dari berbagai merek dari toko miras. Tim gabungan selanjutnya melakukan penyegelan terhadap toko miras itu.
Satpol PP Garut TNI-Polri Amankan 1.345 Botol Miras Dalam Razia Gabungan
Menurut Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko, operasi ini di awali dengan intelijen Satpol PP Garut bekerja sama dengan. TNI-Polri untuk bertukar informasi.
Eko menyebutkan, operasi gabungan ini merupakan yang kedua kalinya di lakukan selama dirinya menjabat sebagai. Kasatpol PP Garut.
“Bahkan yang pertama ini masih dalam proses, belum P-21 pemberkasannya dan sekarang kita menemukan lagi, tentu ini akan menjadi pemberatan,” lanjutnya.
Satpol PP Garut TNI-Polri Amankan 1.345 Botol Miras
Miras yang di amankan akan di bawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Garut untuk di tindaklanjuti oleh penyidik. Setelah pemberkasan selesai, barang bukti dan tersangka akan di serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Perangi Penyakit Masyarakat Satpol PP Kab Bandung Sita Ribuan Botol Miras Diwilayah Cimaung
“Setelah selesai kita pemberkasan nanti kita serahkan ke kejaksaan karena nanti yang ke pengadilannya nanti jaksa penuntut umum, termasuk tersangkanya nanti kami serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Kasatpol PP Garut juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Pj. Bupati Garut telah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan Kapolres Garut dan Dandim 0611 Garut untuk memberantas kemaksiatan, termasuk peredaran miras.
Baca Juga : OPS Pekat Polres Garut, Gencar Laksanakan Operasi Miras
“Semua menyatakan bahwa miras adalah pangkal dari kejahatan lainnya, tindak pidana lainnya, makanya ini sama-sama baik jajaran polisi, jajaran TNI maupun Pol PP ini pemberantasan miras,” tandasnya.
RedBN





