BALANCE wesNEWS, Kota Bandung–Terbitnya surat pembatalan produck permohonan peta bidang oleh Kantah ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung Karena diduga terindikasi bersertifikat M840/Cipadung dengan GS nomor 7814/1994, Menjadi Pertanyaan Publik, terkait standar pelayanan dilingkungan ATR BPN Kota Bandung.
Sona 50thn Kuasa dari a.n Sri Rahayu yang disebut pemilik tanah tersebut mengklaim pelayanan ATR BPN kota Bandung.
” Menurutnya, Pihak ATR BPN telah mengabaikan berkali kali terkait permasalahan surat pembatalan produck yang dalam pengajuan atas nama Sri Rahayu.
Sudah sekian kali nya saya menghadap Kantah ATR BPN kota bandung terkait surat pembatalan dari pihak BPN.
Hingga saat ini sama sekali belum ada tindak lanjutnya, apakah ini yang dinamakan standar pelayanan terhadap masyarakat dilingkungan agraria/badan pertanahan Nasional.
Adanya Surat pembatalan produck Peta bidang atas tanah kepemilikan Sri Rahayu yang terletak di blok Lembang Buleud, kelurahan Cipadung Kidul yang dikeluarkan oleh pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, setidaknya membuat Sona Rusmambar selaku kuasa untuk mengurus surat surat objek tanah tersebut menjadi geram.
Pasalnya, menurut SR sendiri sewaktu menemui Lutfi sebagai kordinator Sub Pengukuran BPN Kota Bandung beberapa bulan yang lalu, keterangan yang diberikan Lutfi itu tidak jelas, dia hanya mengatakan atas tanah kepemilikan Sri Rahayu telah berdiri M 840 tanpa bisa menjelaskan M tersebut itu kepemilikan atas nama siapa
Ditemui awak media dihalaman lingkungan Kantah ATR BPN , Rabu (30/3) Elom yang baru menggantikan jabatan pekerjaan Lutfi menjelaskan, “Kami akan mempelajari dulu tentang M 840 tersebut, “Ucapnya.
Ketika di sentil terkait boleh atau tidak adanya M yang sama di satu kelurahan maupun kecamatan, Elom hanya bisa mengatakan, “Seharusnya itu memang tidak boleh, makanya kami akan mempelajari dulu tentang M tersebut.
Dikatakan Burhanudin, Lurah Cipadung Kidul saat ditemui awak media, “Saya sendiri merasa heran, kenapa bisa muncul terindikasi bersertifikat M 840, karena saya periksa dalam arsip kelurahan tidak ada hingga saat ini yang pernah mendaftarkan Warkah, Dasar darimana BPN bisa menerbitkan sertifikat m 840, Ujar Lurah”.
Harusnya pihak ATR BPN kota Bandung, bisa memberikan keterangan dalam menyelesaikan krusial yang menjadi permasalahan, bukan nya mengabaikan, pungkas Sona”
Jelasnya hal ini Kepala Kantor BPN kota bandung harus bisa menjalankan standar pelayanan dilingkungan agraria/ badan pertanahan sesuai permen agraria/kepala BPN No 4 tahun 2017, dan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Red: BN-Tim