Kabupaten Bandung, BalanceNews — BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa.
peraturan tentang BUMDes yang belum lama ini diterbitkan pemerintah mengenai BUMDes 2021.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa.
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.
Sedangkan Unit Usaha BUMDes atau Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
Salahsatunya di Desa Margahurip Kecamatan Banjaran, yaitu BUMDes PARIGEUL yang beranggotakan 3 orang. Unit usaha yang berada di RW 07 dan 08 sudah berdiri sejak 2019, yang mana didirikan oleh Hadi yaitu sebagai Kepala BUMDes.
Menurutnya semenjak diganti oleh Kades yang baru, SK pun di 0 (nol) kan kembali dan sempat di
Periksa (Uji Petik) oleh BPK pada tanggal 14 September 2019.
Adapun masuk uang senilai Rp. 75 juta dari KEMENDES untuk BUMDes yang langsung masuk proposal hingga dibelanjakannya sembako, karena BUMDes PARIGEUL tidak dipusatkan untuk simpan pinjam terlalu riskan untuk dijalankan.
Usut punya usut, diduga pada tahun 2020 pernah masuknya uang penyertaan modal senilai Rp.20 juta tetapi itu masuk ke Kecamatan. Dan unit BUMDes yang berada di RW 07 dan 08 itu ngontrak atau sewa. Bukan diam dan tinggal di tanah desa itu sendiri.
Selain tempat kantor BUMDes tanah yang disewa, adanya lapangan bola, tanah carik, GOR pun rentan pengawasan. Karena itu pemasukan ke Desa sangatlah minim, jauh dari kata cukup.
Kamis (14/10/2021) Pada saat menemui Sekertaris Desa (Sekdes) untuk konfirmasi seputar BUMDes tersebut, tetapi Sekdes yang tidak mau berkomentar perihal itu, malah mengarahkan tim BalanceNews.com untuk menemui PJS Asep Rahmat Gumilar.
Masih ditempat yang sama yaitu Kantor Desa Margahurip, sambangi Asep Rahmat Gumilar (PJS) yang lagi memonitor kegiatan pelipatan (susu) surat suara, bahwa dijelaskan mengenai BUMDes yang mana dirinya selama menjabat dari Bulan Mei tidak mengetahui adanya kas atau uang masuk senilai Rp.75 juta kedalam rekening BUMDes, karena itu kan berdasarkan proposal yang dibuat dan ditandatangi oleh Kepala Desa (Kades) terdahulu .
Reporter: Peni_Lia
(Red_BLCN)