BALANCENEWS.ID l Kabupaten Bandung – Dari masa ke masa Pekerjaan TPT dan Jalan Setapak selalu menuai sorotan.
Salah satunya di Kampung Selajami RT.01 RW. 12 Desa Jagabaya dipermasalahkan warga, dan pekerjaan pun sudah berjalan 1 minggu, itupun tidak tampak terlihat papan informasi.
Adanya pekerjaan TPT dan Jalan Setapak di Kp. Selajami membuat warga RW 12 menjadi bertanya-tanya, kenapa masalah upah saja tidak ada keterbukaan dari awal…?
Mulai dari tidak adanya transparan dari pemborong kepada pekerja, terkait gajih yang diberikan tidak sesuai. Dan yang pada akhirnya para pekerja berhenti, lalu pekerjaan TPT tersebut menjadi mangkrak (Senin, 29 Agustus 2022).
Selain itu kontraktor nakal pun tidak memasang papan informasi, bagaimana mengawasi proyek siluman seperti ini.
Dengan demikian proyek tanpa papan nama sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan.
Hendra sebagai ketua RT. 01 saat dikonfirmasi terkait adanya proyek TPT mangkrak tersebut membenarkan berawal dari para pekerjaan yang sudah 1 minggu di saat gajihan dibayar Rp.1940.000,- untuk dibagi 1 tukang dan 3 laden jadi 4 orang x 6 hari kerja oleh pemborong itupun ada sisa tunggakan Rp.340.000,- dan dibayarkan setelah pekerja marah. Katanya
Menurut ketua RW. 12 keterkaitan adanya pekerjaan tersebut, dirinya sangat menyayangkan kenapa bisa mangkrak seperti itu. Apalagi kasian para pekerja yang upah nya dibayarkan tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Tambah RW, nah disini saya ungkap bagaimana keluh kesah adanya pekerjaan itu. Tanpa adanya permisi kepada tuan rumah, iya ibarat kata “Hade goreng kubasa” kan mereka itu bekerja ditanah orang, setidaknya ijin lah kepada kepengurusan. Agar pengurus pun tahu apa yang sedang dikerjakan dan dari mana sumber dananya.
Pengawas dan pengendalian (Wasdal) dari dinas PUPTR Sandi Hidayat setelah mendengar ada permasalahan proyek TPT tanpa papan informasi pekerjaan dilapangan langsung turun tangan menjelaskan permasalahan yang ada.
Hal berbeda dikatakan Sandi sebagai pengawas, yang mana dirinya menemui Hendra ketua RT. 01 dilokasi pekerjaan, lalu memberikan informasi lain yang disampaikan kepada Media bahwa adanya miskomunikasi, katanya. Bahwa pekerja dibayar Rp. 120.000/hari.
Secara garis besar pekerjaan ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat sekitar, ada apa dengan proyek tersebut . Apakah memang tidak adanya pengawasan atau memang adanya kongkalikong dengan pihak-pihak yang terkait.
Menurut salah satu tokoh masyarakat abah mengatakan, proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
Bahwasanya, proyek TPT dan jalan setapak yang sekarang baru 1 minggu dikerjakan itu harus wajib mengunakan papan informasi atau plang merek proyek tersebut, untuk mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan melihat proyek bersumber dari dana mana.
Masyarakat sudah memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat.
(Pewarta: AS/RedBN)