BalanNews l Kabupaten Bandung, Proyek pembangunan fisik Pemerintah tanpa papan informasi dinilai rawan terjadinya korupsi. Karenanya, aturan mengharuskan setiap pekerjaan yang menggunakan uang Negara harus dipasang papan yang berisikan informasi, anggaran, lama pekerjaan, pelaksana proyek serta volume pekerjaan.
Namun, pada pembangunan rabat beton site mix (manual) jalan sepanjang 90 Meter di Kp.reungas pasir lanjung Desa jagabaya Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung , Jawa Barat, Lipsus media BalanceNews sejak pelaksanaan bulan lalu hingga Rabu (23/12) tidak melihat adanya papan proyek.
Belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan keberadaan papan proyek wajib dipasang saat pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata.
Dalam aturan, Kewajiban memasang papan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya, “Ujar Asep salah satu tokoh masyarakat yang tak jauh dari lokasi proyek itu.
Isi papan proyek, terang dia, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
“Tidak terpasangnya papan proyek pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, “Tandasnya.
Menurutnya, transparansi mutlak dilakukan Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi.
Ujar dia, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di pedesaan maupun kelurahan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain semisal Dana Desa.
Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka, “Ulas dia.
Ia pun menandaskan, terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang. Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya double anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan.
Berdasarkan penelusuran, Pembangunan jalan Desa Jagabaya yang dilaksanakan dengan Spek Site Mix, sebelumnya Kades menginginkan Redymix. Namun karena pemborong tak bisa merubah akhirnya dilakukansecara manual.
Hj Nono pemborong pengecoran saat dikonfirmasi Media BalanceNews (23/12) melalui WhatsApp susah dihubungi.
Terkait pengawasan pihak dinas, masyarakat sangat menyesalkan tidak adanya keterbukaan dan hanya bisa menduga duga terjadinya penyimpangan. Mereka pun menilai Disperkimtam Kabupaten Bandung seolah cuci tangan.
Sementara itu saat dikommfirmasi pihak disperkimtan bidang perumahan mengarahkan BalanceNews kepada pelaksana pekerjaan
Terkait adanya tunjangan kinerja (TUKIN) dalam pengawasan pekerjaan di desa jagabaya beberapa pihak pun menyoal hal itu. Mereka menilai pihak dinas seolah acuh dalam pelaksanaan pengawasan.
Red: Blcn