
KABUPATEN BANDUNG || BALANCENEWS — Menjelang Tahun Ajaran 2026/2027, Ombudsman Republik Indonesia kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan terkait pengadaan seragam sekolah.
Sekolah di tegaskan untuk tidak memungut biaya seragam maupun mengarahkan orang tua murid ke penyedia tertentu.
Peringatan keras ini di sampaikan seiring masih di temukannya praktik yang di nilai bertentangan dengan ketentuan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Pernyataan Salah Satu Orangtua siswa
Salah satu orang tua murid berinisial N membenarkan adanya praktik jual beli seragam di SMPN 1 Dayeuhkolot, sekolah tempat anaknya menuntut ilmu. Seragam yang di perjualbelikan di sekolah tersebut meliputi seragam kotak-kotak, olahraga, batik, pangsi atau kebaya, serta pramuka. “Harganya pun terbilang cukup mahal. Awalnya, saya mengira sekolah negeri membebaskan biaya seragam. Namun, ternyata masih harus membayar. Jika pembayaran bisa di cicil, tentu akan lebih baik agar tidak memberatkan orang tua siswa,” ujar N.
Fitry Agustune, S.E., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa persoalan penjualan seragam sekolah terus berulang setiap memasuki tahun ajaran baru. Salah satunya yaitu dugaan praktik penjualan seragam di lingkungan SMPN 1 Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Sekolah tersebut diduga menjual paket seragam seharga Rp1,2 juta untuk beberapa item, meliputi seragam putih-biru, batik, pramuka, pakaian olahraga, pangsi/kebaya, beserta atribut almamater.
Padahal, menurut Fitry, masa SPMB merupakan periode ketika beban ekonomi keluarga meningkat karena orang tua harus menyiapkan berbagai kebutuhan sekolah anak.
“Karena itu, berbagai kebijakan atau praktik yang justru menambah beban orang tua dan masyarakat harus dicegah sejak awal serta menjadi komitmen seluruh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di Jawa Barat,” ujar Fitry, Senin (10/8/2026).
Fitry menegaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi penjualan seragam secara langsung di sekolah. Sekolah juga dilarang mengarahkan peserta didik atau orang tua untuk membeli seragam di toko maupun penyedia tertentu yang di tunjuk.
Praktik semacam itu di nilai melanggar aturan karena membatasi kebebasan masyarakat untuk memperoleh seragam dengan harga yang lebih terjangkau.
Aturan Hukum Pengadaan Seragam
Larangan penjualan seragam sekolah telah di atur secara tegas dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Ketentuan tersebut di pertegas kembali melalui Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Oleh karena itu, satuan pendidikan wajib mematuhi larangan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Fitry.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat memang di perbolehkan membantu pengadaan seragam sekolah. Khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Namun, bantuan tersebut tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua.
Pengawasan Dan Sanksi
“Ombusman meminta kepada daerah melalui Inspektorat untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan”.
Apabila masih di temukan praktik penjualan seragam, kegiatan tersebut harus segera di hentikan dan pihak yang bertanggung jawab. Wajib di kenakan sanksi sesuai aturan.
Masyarakat juga di imbau untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun Ombudsman, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
“Sekolah negeri tidak di perkenankan melakukan pungutan, apalagi jika ada kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang di tetapkan,” jelas Fitry.
Fitry juga menekankan bahwa penggunaan nama paguyuban kelas, forum orang tua, atau wadah lainnya tidak menghilangkan status pungutan liar. Jika sifatnya mewajibkan pembayaran.
“Nama wadahnya boleh berbeda, tetapi substansinya yang di lihat. Jika ada kewajiban, ada nominal, dan ada batas waktu pembayaran. Maka itu merupakan pungutan,” tambahnya.
Tanggapan Pihak Sekolah
Sementara itu, Humas SMPN 1 Dayeuhkolot, Dadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/8/2026), membantah keterlibatan pihak sekolah. Ia menyatakan bahwa pihak sekolah tidak mengelola penjualan seragam.
Pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang di himpun oleh tim investigasi lapangan, yang menduga adanya aktivitas penjualan seragam di lingkungan sekolah tersebut.
Pada Rabu (12/8/2026), awak media kembali mendatangi SMPN 1 Dayeuhkolot untuk meminta konfirmasi dari kepala sekolah. Namun, menurut keterangan salah satu staf tata usaha (TU), kepala sekolah tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan dinas luar. Sementara bagian (Humas) sudah pulang.
Ombudsman menegaskan kembali bahwa bentuk dukungan masyarakat terhadap sekolah harus bersifat sukarela tanpa paksaan, tanpa penetapan nominal, serta tanpa tenggat waktu.
Kepala sekolah di minta aktif mengawasi seluruh kegiatan penghimpunan dana agar SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
Pewarta : AAbeng
Red-BN




