KOTA BANDUNG, BALANCENEWS.ID – Pihak keluarga korban didampingi tim pers mengajukan permintaan audiensi secara resmi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Rabu (7/10/2026).
Langkah ini diambil menyusul dugaan pembiaran yang dilakukan pihak sekolah terhadap kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi berinisial SA (14) serta beberapa murid lainnya di SMP Negeri 17 Bandung.
Kasus ini bermula dari hasil penelusuran tim investigasi yang mendatangi kediaman keluarga korban di wilayah Bandung Timur pada Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga dan narasumber lain, peristiwa ini diduga tidak hanya menimpa SA, melainkan juga menyasar sedikitnya enam siswa lain dari angkatan yang sama maupun adik kelas di sekolah tersebut.
Kronologi dan Pengakuan Korban
Deni, paman dari salah satu korban berinisial NA, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat pihak keluarga dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) ke sekolah.
Dari pengakuan korban pada Jumat (4/9/2026), peristiwa bermula ketika ia bersama rekannya dicegat oleh terduga pelaku berinisial AF di jalan. Korban diancam dan dipaksa pindah ke sepeda motor pelaku hingga sempat terjatuh dan mengalami luka fisik.
Di rumah terduga pelaku, korban diduga mengalami pemaksaan hubungan seksual di bawah ancaman serta kekerasan fisik berupa cekikan dan tamparan.
Kecewa terhadap penanganan pihak sekolah yang dinilai lambat dan terkesan menutup-nutupi insiden demi menjaga reputasi institusi, keluarga memutuskan membawa pulang korban demi memulihkan kondisi psikologisnya.
Temuan Indikasi Kelalaian Sekolah
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah temuan kritis terkait pengawasan lingkungan sekolah:
Penyebaran Konten Asusila: Pihak sekolah diduga telah mengetahui adanya penyebaran materi foto atau video asusila di lingkungan siswa sebelum memanggil orang tua korban, tetapi tidak segera menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan.
Potensi Trauma Tambahan: Terdapat dugaan oknum guru membahas rincian insiden tersebut secara terbuka di hadapan para siswa, yang berpotensi memperberat trauma korban.
Lemahnya Pengawasan: Kasus kekerasan di lingkungan SMPN 17 Bandung diduga terjadi secara berulang akibat belum optimalnya sistem pencegahan.
Penyitaan Barang Pribadi: Adanya keluhan dari orang tua terkait prosedur penyitaan ponsel siswa yang tidak transparan.
Langkah Hukum dan Tuntutan Regulasi
Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polrestabes Bandung setelah sebelumnya berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bandung serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pihak keluarga menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum beserta bukti pendukung dan hasil visum.
Peristiwa ini diduga melanggar beberapa regulasi, di antaranya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU ITE.
Melalui permohonan audiensi ini, pihak keluarga mendesak Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk segera:
Melakukan evaluasi, inspeksi mendadak, dan asesmen psikologis terhadap jajaran pimpinan serta oknum guru yang terlibat di SMPN 17 Bandung.
Memastikan pengaktifan Satgas PPKSP serta memberikan pendampingan psikologis intensif bagi para korban.
Membuka ruang dialog dan memberikan tanggapan resmi terkait jadwal audiensi.
RED/BN





