BANDUNG, Balancenews.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menggelar rapat koordinasi terkait kasus dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan dilingkungan SMP Negeri 17 Bandung pada Jumat (9/10/2026).
Rapat yang berlangsung pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung tersebut mengagendakan konfirmasi, klarifikasi, dan penanganan kasus guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Berdasarkan Surat Undangan Nomor TU.04/6657-Disdik/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dr. Edy Suparjoto, S.Pd., M.Pd., pertemuan di hadiri oleh orang tua korban, paman korban, kepala sekolah, serta sejumlah guru.
Namun, alih-alih menjadi wadah penyelesaian yang menenangkan
Sikap pejabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung justru dinilai memicu persoalan baru. Pejabat tersebut diduga bersikap arogan dan melakukan intervensi saat berbicara kepada orang tua korban di hadapan pihak sekolah.
Menurut keterangan keluarga korban kepada awak media, Kadisdik meminta agar permasalahan ini tidak di bawa ke luar dan di anggap sudah selesai. Keluarga korban juga menyebut adanya instruksi agar kasus ini tidak diberitahukan kepada media. Padahal, pihak keluarga hadir secara kooperatif memenuhi undangan rapat tersebut.
Usai rapat, awak media berupaya mengonfirmasi hasil pertemuan kepada Ketua Tim (Katim) Disdik Kota Bandung, Asep Suhara, melalui pesan singkat. Mewakili Disdik Kota Bandung, Asep hanya menyampaikan secara singkat bahwa kedua belah pihak sepakat mengambil jalan masing-masing, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Erik selaku orang tua korban sempat mengapresiasi langkah cepat Disdik Kota Bandung dalam merespons laporan masyarakat. Pihak keluarga berharap keadilan dapat di tegakkan melalui sanksi disiplin yang tegas terhadap oknum pelaku, penyebar video, guru, maupun pihak-pihak yang dinilai memperkeruh suasana dan melindungi pelaku.
Senada dengan Erik, Deni selaku paman korban menegaskan komitmen keluarga untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihak keluarga menuntut keadilan seadil-adilnya agar insiden serupa tidak terulang di sekolah mana pun, khususnya di Kota Bandung dan Jawa Barat pada umumnya.
Sikap yang ditunjukkan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kota Bandung tersebut memicu kekecewaan publik. Masyarakat menilai Disdik Kota Bandung seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan nilai-nilai pendidikan, moral, dan keterbukaan, bukannya terkesan melepaskan tanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang terjadi di satuan pendidikan.
Kritik tajam terus berdatangan karena Disdik Kota Bandung dinilai tidak mampu menjaga marwah sebagai lembaga pendidik yang baik, adil, dan amanah.
Langkah penanganan yang tertutup ini juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Masyarakat mendesak agar penanganan kasus di SMPN 17 Bandung ini dilakukan secara transparan dan tuntas demi mengembalikan kepercayaan publik.
Hingga berita ini di turunkan, pihak Disdik Kota Bandung belum memberikan tanggapan resmi mengenai langkah konkret untuk menjamin lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi para siswa.
RedBLCN : Hedi





