Kab.Garut Selatan. Balance-News
Adanya pengaduan masyarakat wilayah Pemerintahan Desa Sukamulya Kec.Talegong Garut Selatan yang tidak mau disebutkan Namanya, Diduga Pemerintahan Desa Sukamulya terkait bantuan BLT DD Bantuan Langsung Tunai. datanya fiktif secara administrasi bagi Penerima (BLT-DD) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pasalnya data manual yang ada dan bukan itu saja terlihat juga Pelanggaran Dalam Penanganan Protokol Covid-19 di Desa Sukamulya tidak terlihat Pengadaan Tempat Cuci Tangan Sabun, Masker, Hand Sanitizer, Investigasi, selasa 16/3/2021
Tim Media BalanceNews, mencoba menemui (kuasa penguna anggaran) KPA “Sahman” Sebagai kepala Desa Sukamulya Kec. Talegong untuk klarifikasi terkait BLT DD dari keterangan Kades memberikan waktu untuk mengklarifikasi data karena data pemenerima manpaat tidak ada di LPJ kemendes TA 2020. Menurut pengakuan sekdes yang lagi bersama Kades mengklarifikasi data sit kemendes data ada dikaur umum ungkapnya, Bapak kades terkait hak jawab administrasi LPJ manual saja yang dibenarkan oleh Sahman sebagai (Kuasa Pengguna Anggaran) KPA.
Sahman Kades Sukamulya namun berbeda dengan fakta dilapangan menurut keterangan KPM bahwa saya dapat bantuan BLT DD Rp.600,000,.ditambah Rp.300,000.,jadi yang ditrima oleh KPM sebanyak Rp.900,000 per keluarga penerima manpaat masih ada dipemerintahan desa sukamulya sebesar Rp.900,000,. kalau Dikali 190 KPM BLT DD Rp.171,000,000,.klarifikasi berdasarkan produk hukum, Peraturan Menteri Desa PDTT NO 6 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA-2020.
MEKANISME , terkait bagaimana metode mekanismenya yang telah diatur dalam Permendes 6/2020, Dalam pasal 1 Angka 28 Permendes tersebut tegas didefinisikan bahwa BLT Dana DESA adalah Bantuan untuk penduduk miskin yang bergambarkan dari Dana Desa, merujuk pada ketentuan ini dapat diklafikasi adapun Pengertian bantuan,Siapa penduduk miskin, Pemahamannya Dana Desa.
PMK NOMOR 222/PMK,07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Dalam ayat (2) pasal 39 juga disebutkan bahwa BLT Dana DESA minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau yang tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan,tidak termasuk penerima Bantuan program keluarga Harapan (PKH) kartu sembako kartu pra kerja, Bantuan sosial tunai (BLT)
Jika dalam PENYALURAN BLT dana desa Anggaran yang dibutuhkan melebihi alokasi yang disediakan,
maka kekurangan anggaran diambil dari Dana Desa diluar alokasi dana untuk BLT
Jika tidak dapat keluarga penerima manfaat BLT Dana DESA, maka kepala Desa menetapkan peraturan kepala Desa mengenai tidak dapat keluarga penerima manfaat tanpa ada Rekomendasi dan LPJ Kemendes.
Pemberian BLT sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Maka dari hal ini team media Balancenews mengklarifikasi kepihak kepala Desa dan Sekdes bahwa yang pengelpejean dari kemendes itu salah dan tidak bisa dipertanggung jawabkan menurut mereka data manual yang benar menurut pengakuannya.? Dana Desa dari sumber ABN yang melalui program data DD ini diduga digelapkan.
(beng-blnc)