Balance News || Kab. Subang – Diduga Kepala Desa Sanca Menghindar Saat di Konfirmasi bersama awak media. Rabu, 10 Desember 2025, Masalah ini. Jauh dengan Kajian PPID DESA Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi desa yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi desa. Kepada masyarakat desa.
Sebagai Pejabat publik, Kepala Desa terikat pada kode etik yang mengharuskan memberikan pelayanan yang baik, ramah, setara dan profesional. Kepada siapa pun yang datang ke kantor desa atau menemuinya dalam kapasitas resmi.
Masyarakat Duga Kepala Desa Sanca Menghindar Dari Sorotan Awak Media
Hingga akhirnya Tim lipsus memberikan Surat Konfirmasi secara tertulis dan di terima langsung oleh. Ari R kasi perencanaan. Terkait surat konfirmasi dan klarifikasi Nomor. 146/BLC-News/UND/XII/2025.
APBDes-DD Tahun 2023-2024, , terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Di Pemerintahan Desa Sanca Kecamatan Ciater , Kabupaten Subang Jawa Barat.
Topik 6 klarifikasi namun tidak terbatas,
1. Realisasi anggaran pendapatan Belanja desa APBDes-DD Tahun 2023-2024.
2. Mekanisme laporan pertanggung jawaban ( LPJ)
3. Proses pengadaan barang dan jasa (BARJAS)
4. Bantuan provinsi (BANPROV Tahun 2022-2023 dan 2024
5. Keadaan mendesak BLT DD Tahun 2023-2024
6. Program khusus ketahanan pangan nasional 20% Tahun 2023-2024
Dugaan Fakta di Lapangan Kepala Desa Sanca
Baca Juga : DESA SIRAP BUNGKAM KLARIFIKASI SURAT KONFIRMASI APBDes – DD TA.2023-2024
Masalah ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2028 dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan Menteri dalam negeri Nomor 16 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa.
Di sayangkan dalam hal ini adanya dugaan dari masyarakat untuk kebijakan kepala Desa Sanca sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan pejabat publik langgar etika buruk terhadap pelayanan publik.
Kunjungi kantor pemerintahan Desa Sanca, adanya keterangan kasi perencanaan singkat kades lagi rapat di kecamatan sementara untuk sekdes sakit. Jadi jarang kekantor desa. Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat luas tidak mengharapkan adanya permasalahan ini. Untuk memohon pada pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), beserta kepolisian, Kejaksaan, BPK RI, KPK RI. Memohon segera turun tangan untuk melakukan audit ulang dan pemeriksaan adanya dugaan penyelewengan di APBDes-DD tahun 2023 – 2024.
Baca Juga : Oknum Kades Pagaden Sembunyi Di Ketiak Arogansi Oknum Ketua LSM Pendekar Subang
Adanya Edukasi dari publik prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk pengelolaan Dana Desa di soal menggunakan uang negara harus di lakukan. Secara terbuka kepada masyarakat dalam hal ini menghindari “Presensi buruk” terhadap APH.
Pewarta : Den Son
REDBN





