BalanceNews, Kab Bandung–Pengelola Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cikalong sepertinya tak paham dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pertamina terkait larangan pengisian BBM untuk diperjualbelikan kembali, apalagi menggunakan jerigen plastik.
Hal itu diketahui saat tim media berada di SPBU 34-403-27 yang berada di jalan raya Cimaung-Pangalengan. Di SPBU itu Nampak seorang yang mangaku dari daerah Cikarang Kecamatan Cisewu Kabupaten garut yang tengah menurunkan sejumlah Jerigen plastik dari atas truk. Sementara jerigen lainnya sudah berjejer di dekat pengisian menunggu antrian.
Sebanyak 30 jerigen isi 30 liter siap membawa BBM sebanyak 900 liter ke wilayah Kabupaten Garut.
Baca Juga : Satgas Pungli Provinsi Jabar Menertibkan Pungli Yang Marak di Disdukcapik Kab.Bandung
Dadan pengelola SPBU itu mengatakan, bahwa penjualan BBM non subsidi seperti Pertalite memang diperbolehkan karena BBM tersebut harus terjual dengan jumlah banyak meskipun pembeli menggunakan jerigen plastik dan tak peduli dari daerah manapun.
“Karena Pertalite atau Pertamax adalah BBM tidak bersubsidi maka harus dijual banyak. Yang tidak boleh itu adalah Premium namun disini ga ada premium “Ucap Dadan saat dikonfirmasi awak media terkait penjualan BBM menggunakan puluhan jerigen plastic, Sabtu (25/12/2021).
Ia pun menjelaskan, dalam mengelola SPBU sudah mengikuti koridor yang ditentukan oleh Pertamina.
Ditanya terkait penjualan BBM menggunakan jiregen plastik, Dadan menyuruh awak media untuk bertanya pada Pertamina langsung.
Terkait adanya pembeli BBM yang membawa surat dari pihak kepolisian, pengelola SPBU itu pun kembali meminta awak media untuk bertanya pada Pertamina.
Untuk diketahui, Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.
Artinya, meskipun Pertalite atau Pertamax merupakan jenis BBM tak bersubsidi, pihak SPBU tidak boleh melayani pembelian untuk diperjualbelikan lagi.
Dalam aturan itu menjelaskan, jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur.
Pengisian menggunakan jerigen untuk bahan bakar non subsidi, seperti Pertamax Series dan Dex Series bisa dilakukan apabila konsumen disertai dengan surat rekomendasi izin.
SPBU bisa melayani asalkan konsumen itu mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah setempat yang sesuai peruntukkannya.
Kemudian, saat melakukan pengisian bahan bakar atau bensin di SPBU tentunya ada aturannya. Termasuk adanya larangan menggunakan wadah penyimpanan atau jerigen dari plastik. Mengenai pembelian bensin menggunakan jerigen sudah diatur dalam Prosedur (SOP) Setandat Oprasional yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina.
Tak diperbolehkannya pembelian menggunakan jerigen plastik sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jerigen plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api.
Ada jenis BBM yang diizinkan, tapi tetap dengan ketentuan khusus. Pertalite dan Pertamax boleh dibeli pakai jerigen, tapi material jerigennya harus dari logam.
Red: BLCN