Kabupaten Bandung, BalanceNews– Program kegiatan rumah tidak layak huni ( RUTILAHU ) di RT 04 RW 01 Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung, sumber anggaran dari APBD Rp.15 juta per rumah, mulai tercium dengan adanya bukti kejanggalan dari nota hasil belanja di salah satu toko material bahan bangunan, diduga kuat ada Mark up.
Menanggapi hal tersebut, media Balancenews meninjau kelapangan terkait adanya nota pembelanjaan rutilahu dan konfirmasi kepada KPM, apakah benar terjadi seperti hal tersebut. Rabu (17/11/2021)
Sementara itu di tempat terpisah, adanya pengaduan masyarakat sekaligus KPM (IC) dalam proses pembelanjaan ke salah satu toko material diduga kuat ada persekongkolan administrasi antara RW sebagai pelaksana dan pihak toko bangunan material.
” Saya mensinyalir ada kejanggalan administrasi antara pelaksana dan pihak toko bangunan material, nota bahan material nya pun berbeda dengan jumlah yang dianggarkan”. Ujar IC
Diduga dalam prakteknya, pelaksana rutilahu juga ikut berperan dan bermain-main anggaran dalam pembelanjaan bahan bangunan toko material, diduga ada kepentingan untuk segelintir orang yang ingin mengambil keuntungan dari program rutilahu seperti yang ada di nota belanja.
“Karena kerentanan penyelewengan anggaran tersebut bisa saja terjadi dengan berbagai cara. Cara yang paling rentan adalah bila ada oknum RW bekerjasama dengan Perusahaan pengadaan barang material bangunan dalam memanipulasi anggaran pembelanjaan”.
Adapun program ini berjalan, KPM yang serbasalah antara senang dan bingung. Karenanya mereka harus memikirkan bagaimana cara untuk jamuan para pekerja, seperti rokok, kopi dan makannya. Tapi mereka tidak berkecil hati, yang penting program Rutilahu ini bisa bermanfaat.
Ada juga penjelasan RW 01 Ondi, bahwa Rutilahu ini adalah program dari Disperkimtan yang mana melimpahkan kepada BUMDes Desa Jagabaya untuk dimanfaatkan kepada KPM nya, anggaran senilai Rp. 16.100.000,- itu tidak sepenuhnya diterima karena adapula potongan yaitu BOP, HOK (Rp.900 ribu), ADM (Rp.200 ribu). Jadi yang diterima dari total semuanya itu Rp.15 juta.
Setelah anggaran tersebut keluar, RW pun tidak sama sekali menyentuh uangnya karena sistem pembayaran ke materialnya secara transfer. Yang total semua nya Rp.13.900.000,- untuk per 1 rumah. KPM hanya tinggal mengambil bahan material nya langsung ke TB. Subur Jaya.
Sebagai Pemilik TB. Subur Jaya Son-Son, menjelaskan bahwa yang mengkondisikan program Rutilahu ini RW 01 sebagai pelaksananya. Anggaran untuk Rutilahu itu langsung ditransfer sekitar Rp.12.800.000,- untuk per 1 rumah.
Sebelum berita ini dilayangkan, dimohon untuk pihak-pihak yang terkait agar bisa mempertanggung jawabkan hal tersebut. Sebelum nantinya APH maupun Inspektorat turun untuk memeriksa.
(LIPSUS_BLCN)
Red: Blcn