Kab. Bandung, Balancenews — Warga Masyarakat Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyoroti pembangunan perpustakaan sekolah SDN Pasirparos tanpa papan informasi proyek yang mana sebagai salah satu syarat menggunakan fasilitas uang negara.
Salah satu warga Kecamatan Baleendah berinisial AN(39) mengatakan, pembangunan perpustakaan sekolah itu tanpa ada papan anggaran diduga proyek siluman.
AN menduga, tanpa adanya papan informasi proyek itu pihak sekolah tidak transparan karena tidak diketahui jumlah anggaran, sumber dan tahap pengerjaanya.
Ternyata apalagi pekerjaan tersebut di duga dipihak ke-3 kan oleh H Nono yang mana dirinya sebagai pelaksana.
“Jangankan dari pihak instansi terkait masyarakat pun berhak mengetahui dan mempertanyakannya, karena ini adalah anggaran negara yang digunakan, sehingga semua elemen terkait ke bawah itu berhak dengan berlandaskan aturan tentang keterbukaan informasi publik,” ungkapnya Sabtu (11/12/2021)
Baca Juga : Pembangunan RKB TK Di Cimaung, Seenaknya Menimbun TPT Yang Berdiri Kokoh
Dijelaskan, dengan adanya program Pemerintah RI terus menggelontorkan anggaran demi meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah yang bertujuan meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran.
Namun, kata AN di dalam pelaksanaannya oleh pihak sekolah seringkali melanggar aturan yang ada dan mendapat sorotan dari warga masyarakat
“Keberadaan plang informasi proyek ini seharusnya memang sudah ada disiapkan sebelum tahap pekerjaan dimulai, yang bertujuan agar pelaksanaan setiap item pekerjaan proyek dapat berjalan dengan maksimal,” ucapnya.
Melalui papan informasi proyek ini, disebutkan AN agar publik dapat memahami bahwa dana bersumber dari APBN atau DAK baik dari Pemda atau pusat.
“Dengan tidak adanya papan plang informasi proyek di pembangunan rehab tersebut maka pihak sekolah diduga secara sengaja mengindahkan Perpres No.70 thn 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan Keppres No.80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan memasang papan nama proyek sehingga semakin memperkuat aturan dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP),” jelasnya.
Sementara, setelah media balancenews.com mengamati adanya ketidak sesuaian dalam pembangunan perpustakaan SDN Pasirparos. Dari mulai, papan proyek tidak ada, luas lahan hanya 7x 7.5 m dan tembok sebelah kiri pun digunakan untuk tembok ruangan kelas. Seharusnya dibuat tembok baru, apalagi lantai sudah ada tetapi sebelumnya hanya beli keramik saja.
Tetapi lebih pada dampak dari pembangunan yang dilakukan karena tidak sesuai standar dan bisa menimbulkan kerugian lebih besar nantinya.
Sebelum ditindaklanjuti oleh APH, mohon untuk pihak yang terkait bisa memberikan klarifikasi atas berita yang kami muat.
Pewarta: G Okta
Redaktur: RedBlcn