Balance News || Kab Bandung –Alih Fungsi Lahan PTPN Vlll Sinumbra, Jadi Kebun Sayur Mayur. Belakangan ini, pemanfaatan lahan tersebut di duga oleh oknum tak bertanggung jawab, kini jadi sorotan dan masyarakat pun mengeluhkan hal tersebut.
Dugaan Alih Fungsi Lahan PTPN Vlll Sinumbra, Jadi Kebun Sayur Mayur
Perambahan lahan perkebunan teh terjadi di berbagai daerah, seperti di Jawa Barat salah satunya Kabupaten Bandung di daerah Rancabali. Motif di balik perambahan ini beragam, salah satunya alih fungsi lahan untuk perkebunan lain yang dianggap lebih menguntungkan.
Keterangan Masyarakat Sekitar Daerah Perkebunan Teh Sinumbra
Pantauan awak media pada hari Rabu,12/03/2025 ketika kelokasi perkebunan teh, terlihat fenomena yang tak seperti biasanya. Saat mengkonfirmasi masyarakat sekitar berisial DD (60) tahun terkait alih fungsi lahan di daerahnya.
DD mengatakan “Iya pak, sebetulnya alih fungsi lahan ini sudah lama. Kalau tidak salah sejak tahun 2016 sampai 2025 bahkan lahan milik PTPN VIII ini di sewa-sewakan pada warga dengan harga Rp. 50.000/25 meter persegi untuk perbulan nya, dan di setorkan pada salah satu staf PTPN VIII Sinumbra” cetusnya.
Seperti yang terlihat lahan tersebut menjadi rusak tidak asri lagi, apalagi mereka memakai alat berat (beko) untuk melibas perkebunan teh. Katanya nanti akan di pakai untuk menanam sayur-mayur dan buah strawberry, tapi kami heran kenapa ada orang asing. Yang katanya dari korea yang ikut-ikutan menggunakan lahan milik PTPN VIII tersebut.
Baca Juga : KUNJUNGI PANORAMA OBJEK WISATA WALINI
Hilangnya lahan perkebunan teh berakibat pada ancaman kehilangan mata pencaharian, kerusakan ekosistem dan hilangnya warisan budaya.

Juga katanya, yang menanam sayuran di lahan perkebunan PTPN VIII itu bos-bos besar seperti bos N, Haji D,JJ,A mereka memang orang berbonafit yang berkecimpung dalam sayur-mayur.
Disisi lain, fenomena alih fungsi lahan ini diduga illegal karena biasanya oknum-oknum tertentu membuat atau mengubah fungsi lahan menjadi tanaman sayur.
Sedangkan kami masyarakat di sini hanya sebagai penonton saja, namun sangat di sayangkan perkebunan teh milik PTPN VIII Sinumbra. Ini di rusak demi mencari keuntungan pribad dan tidak melihat nasib para petani teh yang ada di sini, nasibnya bagaimana atau nantinya akan berdampak atau tidak.
Dengan geramnya DD, meminta dan memohon pada Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi agar turun tangan dan menindak tegas para oknum yang melakukan hal tersebut.
Baca Juga : Diduga Mangkrak Program Dana Desa Sukaresmi 2024
Banyak Pihak Yang Pertanyakan Izin Atau PKS
Dalam penggunaan lahan ini, banyak pihak yang mempertanyakan izin-izin atau perjanjian kerja sama (PKS) yang di tempuh. Oleh para penyewa lahan seperti apa??? apalagi itu di atas lahan PTPN VIII.
Jika tidak ada izin resmi dari Pemda, aktifitas itu illegal yang di duga tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan maupun sosial.
Konfirmasi Pada Pihak PTPN VIII
Di hari yang sama awak media pun mendatangi kantor Direksi PTPN VIII di Rancabali, guna menanggapi adanya alih fungsi lahan. Yang sedang ramai belakangan ini, namun di sayangkan kata satpam “Bapak sedang tugas di luar” dan kami pun di arahkan. Untuk menemui Deni sebagai bidang asset namun ketika di datangi ke kantor PTPN VIII, Deni sudah pulang.
Solusi untuk menyelamatkan perkebunan teh memerlukan tindakan nyata dari berbagai pihak, Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum. Terkait alih fungsi lahan dan masyarakat juga perlu di libatkan dalam upaya pelestarian dan pengembangan perkebunan teh. Dukungan terhadap program regenerasi petani teh dan pengembangan teknologi ramah lingkungan dapat membantu meningkatkan produktivitas dan daya saing industri teh.
Dengan di layangkan berita ini, pihak PTPN VIII Sinumbra Kecamatan Rancabali belum bisa di temui.
Pewarta : Abeng BN/Tim





