

Balance News || Kab Bandung – Dugaan Jual Beli Proyek Program Pipa Air Transmisi Air Minum IPA Cikoneng Booster Pumpa Manggahang, lokasi proyek perumahan permata buah batu – Area 56.
Dugaan Jual Beli Proyek PDAM Di Kab Bandung Agar Di Audit
Nama Kontraktor PT. Bestindo Putra Mandiri alamat Ruko Sektor 7 Blok RL No. 25 Jalan Pahlawan Seribu Serpong. Tangerang Selatan. Sub Kontraktor. CV. Sinar Bintang Komp. GBI A 1 No. 15 RT 011/RW 006 Kab Bandung.
Proyek program tersebut sudah di kerjakan 10 hari tutur Wardi sebagai mandor pekerja terangkan kepada awak media di lokasi proyek. Permata Buah Batu No.70 Lengkong Kec Bojongsoang. Rabu, 21/05/2025
Baca Juga : PIHAK PDAM TIRTA RAHARJA MINTA MAAF KEPADA MASYARAKAT AKIBAT BOCORNYA PIPA
Proyek Program Pipa Air Transmisi Air Minum IPA Cikoneng Booster Pumpa Manggahang untuk Jadwal pelaksanaan 07/05/2025 sampai dengan 21/06/2025. Di keluhkan warga kotor dan kumuh.
Kini jadi sorotan publik di soal dengan tidak di cantumkan tulisan di papan proyek terkait sumber anggaran “ironis”. Dari mana sumber anggaran dan berapa nilai anggaran proyek tersebut.?
Isi Tulisan Pelengkap Dalam Papan Proyek Untuk Sumber Anggaran
Proyek Program Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pemerintah Kab Bandung ini. Diduga seperti Proyek Siluman. Di nilai sudah tidak transparan, isi tulisan di dalam papan proyek tidak dituangkan khususnya untuk pagu anggaran dalam hal ini dari pihak kontraktor sudah acuhkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pimpinan redaksi Media balancenews.id dengan adanya proyek program PDAM Pipa Air Transmisi Air Minum IPA di Kec Bojongsoang. Kab Bandung ini. Di khawatirkan ada penyimpangan dari segi anggaran yang dapat merugikan Negara dan Masyarakat.
Meningkatkan Transparansi
Dalam hal ini Proyek yang tidak memiliki papan nama dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti, tidak jelas sumber anggarannya, Kurang pengawasan. Tidak ada transparansi, Sulit untuk mengawasi program pemerintah.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur bahwa setiap bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Baca Juga : Mega Proyek 64M Diberhentikan Sementara Oleh Ormas PP Koti PCC Kabupaten Bandung
Selain itu untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerja terlihat asal-asalan diduga lalai dari pengawasan. Edukasi perlunya. (K3) merupakan upaya bersama antara pengusaha dan karyawan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta meningkatkan produktivitas.
Sebelum Berita naik “Redaksi mencoba beberapa kali untuk konfirmasi”, pihak PT belum bisa di mintai keterangan terkait proyek. Sama seperti Pihak Perumda Air Minum Tirta Raharja belum dapat memberikan penjelasan atau informasi terkait proyek yang sedang berjalan.
Sementara, Dodi aktivis pemerhati anggaran Kab Bandung menyayangkan ketidakketerbukaan proyek pemerintah. Pihak kontraktor harus mematuhi prinsip transparansi, apalagi dengan anggaran. Fantastis, Untuk itu pada pihak yang berkompeten seperti BPK, KPK dan APH agar bisa turut mengawasi pada program PDAM ini.
Pewarta : Abeng/Hedi
Red : BN





