Berita

Mega Proyek 64M Diberhentikan Sementara Oleh Ormas PP Koti PCC Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung, Balancenews – Proyek pembangunan penyediaan air baku yang berada tepatnya di Kp.Panenjoan Rw 11 Desa Lamajang Kecamatan pangalengan, tak luput dari sorotan pro dan kontra di masyarakat.

Pembangunan konstruksi ini berawal dari embung atau sungai dengan free intake menuju ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang dilaksanakan oleh Ditjen SDA. Mulai dari IPA ke PDAM adalah kewenangan Ditjen Cipta Karya – Kementerian PUPR dan setelah IPA mana akan diteruskan PDAM untuk disalurkan.

Pembangunan penyediaan air baku Cikalong yang sempat tertunda di Tahun 2019 akibat Pandemi Covid-19, dan baru terealisasikan proyek kembali dilaksanakan di Tahun 2021 ini. Namun ternyata pembangunan ini menyisahkan masalah, salah satunya tidak terpasang papan informasi karena kewajiban memasang papan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan/jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang nama proyek.

Minggu 8/8/2021 Poto lokasi yang nantinya akan menjadi penyediaan air baku

Tidak terpasangnya papan proyek pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan transparansi yang dituangkan pemerintah dalam undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Minggu (08/08/2021) menyambangi Kepala Desa Lamajang, agar tidak simpang siur informasi kami tim lipsus mendatangi kediaman Kades “bahwa pembangunan air baku tersebut bersumber dari anggaran APBD Provinsi senilai Rp.62M.
Yang mempunyai pekerjaan yaitu Disperkim Provinsi Jabar, dan pelaksana kegiatan BBWS dari Kementerian PUTR. Yang ditenderkan sehingga adanya pelaksana pemenang tender”.

Informasi lainnya yang diperoleh, dari salah satu putra daerah dan masyarakat setempat yaitu di RW 11. Bahwa menurutnya proyek tersebut tidak adanya pemberitahuan dari datangnya alat berat, dan untuk saat ini putra daerah pun tidak diperdayakan diproyek tersebut. Apalagi dimasa pandemi seperti ini, banyak sekali orang yang membutuhkan pekerjaan.

Tim lipsus Balancenews.com sempat mendatangi lokasi proyek tersebut untuk konfirmasi dan klarifikasi kebenaran. Memang betul diproyek tersebut tidak terpasang papan informasi, padahal pekerjaan sudah dimulai sekitar 4 (empat) harian.

Keterangan Kades, pekerjaan yang masih panjang diperkirakan sekitar 1,5 Tahun dari mulainya pembebasan tanah dari mulai bulan September-Oktober Tahun 2019. Aturan atau regulasinya dari Disperkim langsung yang membebaskan tanah tersebut, yang langsung masuk ke rekening masing-masing pemilik lahan. Desa hanya sekedar memfasilitasi dan mensosialisasikan antara kedua belah pihak, yang terkena pembebasan lahan sekitar 16 orang dan 17 bidang. Dengan luas lahan sekitar 1,5 hektare.

Adapun tim khusus Appraisal yang menangani administrasi pembayaran pembebasan lahan, namun untuk pembayaran harga lahan depan-belakang Kades tidak tahu soal itu . Karena ada bagian tim lapangan yang tunjuk langsung untuk itu, Kades yang menjelaskan ada 4 (empat) RW yang terkena dampak dari pembangunan yaitu RW 11,12,13,23 . Adanya kebijakan untuk setiap RW dari pelaksana sekitar Rp.10 juta, itupun untuk infrastruktur perbaikan mesjid, gang, dan gapura. Ujarnya

Sorotan lain,yang membuat kami

Ormas PP dua kecamatan Pangalengan dan Cimaung, ikut andil terhadap lingkungan. Dimana pekerjaan proyek bisa berjalan dengan baik sesuai aturan namun pihak ormas agar difasilitasi oleh Kades, untuk bertemu dengan pihak pelaksana proyek untuk membahas terkait polemik. Salah satunya terkait Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) yang berdampak ke hilir dan adapun hak masyarakat yang belum terpenuhi oleh pelaksana proyek terkait pembebasan tanah.

(lipsus BLCN)

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang