BalanceNews, Garut — Terkait pemberitaan bertajuk “Pemerintah Kecamatan Talegong Garut Terang – Terangan Minta Kompensasi Rp.50 Juta pada Pelaksanaan Penanaman Tiang Kabel Udara Fiber Optik” Pemerintah Kecamatan Talegong merasa keberatan.
Melalui WhatsApp Camat Talegong mengundang Redaksi BalanceNews ke Kantor Kecamatan untuk melakukan klarifikasi terkait munculnya surat yang meminta uang senilai Rp.50 juta.
Meski harus menempuh jarak yang cukup jauh, Redaksi BalanceNews pun sejak pagi sudah datang ke Kantor. Namun untuk dapat bertemu dengan pihak kecamatan harus menunggu hingga 3 jam karena ada Kunjungan dari Sekda Garut.
Dalam klarifikasi yang digelar di Kantor Camat, Rabu (20/1/2022), hanya dihadiri oleh Pihak Kecamatan dan tak melibatkan para Kepala Desa yang nama desanya ditulis dalam surat tersebut.
Menurut Riko, Camat Talegong surat tersebut dibuat berdasarkan permintaan tiga desa yang dilalui pemasangan tiang termasuk untuk kecamatan. Nilai uang Rp.50 juta yang ditulis dalam surat, kata dia, berdasarkan arahan dari pihak perusahaan.
Camat pun mengatakan, pihaknya merasa terjebak oleh pihak perusahaan hingga membuat surat dan mencantumkan nilai uang sebagai kompensasi.
Terkait pemberitaan, Camat yang mengatakan sudah lama bermitra dengan media, menghargai kebebasan jurnalistik.
Sementara itu, Wiati Kartini, Sekretaris Kecamatan menyadari bahwa surat yang disampaikan pada perusahaan dengan mencantumkan nominal kurang tepat.
Kata dia, uang senilai Rp.50 juta itu diperuntukan untuk tiga desa dan pihak kecamatan.
Perempuan yang sebelumnya menjadi Kepala Puskesmas Talegong itu mengaku, sebelum menandatangani surat merasa ragu. Namun karena situasi kondisi sedang sangat sibuk, setelah melakukan koordinasi dengan Camat dan camat mengizinkan, akhirnya dirinya menandatangani surat tersebut.
Ia pun menyadari segala konsekuensinya dan mengucap, “Nasi Sudah Menjadi Bubur”
Wiati mengutarakan, apa yang dilakukannya semata hanya menyampaikan apa yang diinginkan oleh tiga desa yang meminta kompensasi pada perusahaan yang melakukan kegiatan proyek.
Dihubungi via WhatsApp, pihak perusahaan yakni PT Marsa Kajima Bestari (PT.MKB) menjelaskan, sebagai perusahaan pihaknya mempunyai kewajiban sosial terhadap lingkungan dan akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan dan aturan main di perusahan.
Namun, lanjutnya, pihaknya sangat kaget saat mendapatkan surat rekomendasi dan mengajukan sejumlah uang senilai Rp.50 juta.
Katanya, baru kali ini ada pihak pemerintahan yang dengan terang terangan mencantumkan nominal. Sebab selama dia, menjalankan kegiatan semacam ini, baru kali ini mendapati surat seperti itu.
Ia mengaku, memang meminta berita acara musyawarah terkait adanya permintaan kompensasi dari pihak desa – desa yang dilalui oleh kegiaatan yang dilakukannya.
Ia menandaskan tak pernah meminta pihak Kecamatan untuk mencantumkan jumlah Nominal.
Red: BLCN