Berita Dewan Pers Etika Jurnalis Gubernur Jabar Humas Polda Jabar Kejaksaan Agung Republik Indonesia Peradi Indonesia

“ANGKAT BICARA KUASA HUKUM INDRAWATI” SOAL EKSEKUSI BUDI ASIH No.12

"ANGKAT BICARA KUASA HUKUM INDRAWATI" SOAL EKSEKUSI BUDI ASIH No 12

Balance News || Bandung – “Angkat Bicara Kuasa Hukum Indrawati” Soal Eksekusi Budi Asih No.12, Proses sangketa pengosongan rumah di jalan budi asih no 12, geger kalong suka sari Kota Bandung yang rencana nya akan di eksekusi pada tanggal 27/ mei,2025

“ANGKAT BICARA KUASA HUKUM INDRAWATI” SOAL EKSEKUSI BUDI ASIH No 12

Pasalnya adanya permohonan  dalam hal ini dari pihak terkait pelaksanaan eksekusi dari ahli waris bon kian jong, sejak tahun 2013 berdasar kan putusan peninjauan kembali no,512

Memang benar untuk permohonan penundaan eksekusi pengosongan dan perlindungan hukum dari pengadilan (PN) Bandung dengan Nomor : 81/Pdt.Eks/PUT/2021/Pn Bdg. Jo Nomor : 299/Pdt.G/2027/Pn Bdg. Nomor : 103/Pdt/2029/PT. BDG, Jo Nomor 2922K/PDT/2029. Jo Nomor : 512 PK/PDT/2012,

Setelah di wawancarai pihak kuasa hukum. Indrawati Maria Magdalena, tidak benar di sebut menyewa ormas sebab pemohon eksekusi tersebut, masih ada pertalian sodara keluarga kuasa hukum tersebut adalah kuasa di (PBNI satria banten) dalam hal sebab, pihak indrawati sendiri setelah di hubungi pihak media. Tidak benar kami menyewa ormas apalagi mempunyai niat menghalang-halangi pihak eksekusi pengadilan, seperti yang di ungkap kan oleh salah satu media Online Kompasiana.com tersebut.

Hormati Putusan Pengadilan

Kuasa hukum Iman Permana SH. Patner sangat menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum penuh yang di menangkan pihak bong ang jon, tetapi pihak nya sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke pihak Pengadilan Negeri Bandung dengan no.13/Pdt./PK /2025/PN.BDG tanggal 9 mei 2025.

Secara perdata, perkara tersebut indra wati adalah pembeli lelang yang beretikad baik dan harus di lindungi oleh hukum. Berdasar kan putusan mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Nomor 821 K/Sip/1974. menyatakan “Bahwa Pembeli” yang membeli suatu barang melalui pelelangan umum oleh kantor lelang Negara adalah sebagai pembeli yang bererikad baik dan harus di lindungi undang-undang. yurisprudensi tersebut jelas memberikan kepastian hukum sekaligus ke adilan bagi pembeli lelang, tersebut ungkap. Iman.

Pihak kuasa hukum menyayangkan pihak, bon jong dan media bahwa kami di sebut kumpulan preman yang meresahkan sedangkan posisi. Kami selaku keluarga besar PPBNI untuk. Tepat bersilaturahmi menyambungkan . Kekekuluargaan ungkapnya. Kami tidak mengahalang-halangi. Kami tidak ada unsur meresah kan warga seperti apalagi memeras, wajar jika di sana yang sudah di anggap keluarga, bukan seperti yg di ungkap media, kami seperti preman, klain kami lagi mengajukan putusan upaya hukum, yang sedang kami ajukan 9 mei 2025 dan yang kedua klain, kami sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi pada tanggal 14/05/2025.

Klain kami merasa tidak nyaman dengan adanya eksekusi itu, padahal jelas, ini masih proses hukum

Harapan saya eksekusi itu di tunda sampai dengan adanya putusan peninjauan kembali yang sedang kami ajukan, perlu di ketahui klain kami sudah memenangkan perkara objek tanah tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara dari tingkat pertama no.34/G/2025/PTUN/BDG sampai tingkat peninjauan kembali. No 61.PK/TUN/2010.

PPBNI Satria Banten sendiri besinergi kepada pihak aparat kepolisian terutama Polres Bandung dalam hal ini. Maklum mereka jika menggiring opini karena sengaja mencari kelemahan, bahkan mempertanyakan ke amanan dari pihak kepolisan polda jabar. Seolah Bandung di anggap tidak kondusif. Ujar nya (DH)

Red/BN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang