Balance News || Bandung – “Angkat Bicara Kuasa Hukum Indrawati” Soal Eksekusi Budi Asih No.12, Proses sangketa pengosongan rumah di jalan budi asih no 12, geger kalong suka sari Kota Bandung yang rencana nya akan di eksekusi pada tanggal 27/ mei,2025
“ANGKAT BICARA KUASA HUKUM INDRAWATI” SOAL EKSEKUSI BUDI ASIH No 12
Pasalnya adanya permohonan dalam hal ini dari pihak terkait pelaksanaan eksekusi dari ahli waris bon kian jong, sejak tahun 2013 berdasar kan putusan peninjauan kembali no,512
Memang benar untuk permohonan penundaan eksekusi pengosongan dan perlindungan hukum dari pengadilan (PN) Bandung dengan Nomor : 81/Pdt.Eks/PUT/2021/Pn Bdg. Jo Nomor : 299/Pdt.G/2027/Pn Bdg. Nomor : 103/Pdt/2029/PT. BDG, Jo Nomor 2922K/PDT/2029. Jo Nomor : 512 PK/PDT/2012,
Setelah di wawancarai pihak kuasa hukum. Indrawati Maria Magdalena, tidak benar di sebut menyewa ormas sebab pemohon eksekusi tersebut, masih ada pertalian sodara keluarga kuasa hukum tersebut adalah kuasa di (PBNI satria banten) dalam hal sebab, pihak indrawati sendiri setelah di hubungi pihak media. Tidak benar kami menyewa ormas apalagi mempunyai niat menghalang-halangi pihak eksekusi pengadilan, seperti yang di ungkap kan oleh salah satu media Online Kompasiana.com tersebut.
Hormati Putusan Pengadilan
Kuasa hukum Iman Permana SH. Patner sangat menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum penuh yang di menangkan pihak bong ang jon, tetapi pihak nya sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke pihak Pengadilan Negeri Bandung dengan no.13/Pdt./PK /2025/PN.BDG tanggal 9 mei 2025.
Secara perdata, perkara tersebut indra wati adalah pembeli lelang yang beretikad baik dan harus di lindungi oleh hukum. Berdasar kan putusan mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Nomor 821 K/Sip/1974. menyatakan “Bahwa Pembeli” yang membeli suatu barang melalui pelelangan umum oleh kantor lelang Negara adalah sebagai pembeli yang bererikad baik dan harus di lindungi undang-undang. yurisprudensi tersebut jelas memberikan kepastian hukum sekaligus ke adilan bagi pembeli lelang, tersebut ungkap. Iman.
Pihak kuasa hukum menyayangkan pihak, bon jong dan media bahwa kami di sebut kumpulan preman yang meresahkan sedangkan posisi. Kami selaku keluarga besar PPBNI untuk. Tepat bersilaturahmi menyambungkan . Kekekuluargaan ungkapnya. Kami tidak mengahalang-halangi. Kami tidak ada unsur meresah kan warga seperti apalagi memeras, wajar jika di sana yang sudah di anggap keluarga, bukan seperti yg di ungkap media, kami seperti preman, klain kami lagi mengajukan putusan upaya hukum, yang sedang kami ajukan 9 mei 2025 dan yang kedua klain, kami sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi pada tanggal 14/05/2025.
Klain kami merasa tidak nyaman dengan adanya eksekusi itu, padahal jelas, ini masih proses hukum
Harapan saya eksekusi itu di tunda sampai dengan adanya putusan peninjauan kembali yang sedang kami ajukan, perlu di ketahui klain kami sudah memenangkan perkara objek tanah tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara dari tingkat pertama no.34/G/2025/PTUN/BDG sampai tingkat peninjauan kembali. No 61.PK/TUN/2010.
PPBNI Satria Banten sendiri besinergi kepada pihak aparat kepolisian terutama Polres Bandung dalam hal ini. Maklum mereka jika menggiring opini karena sengaja mencari kelemahan, bahkan mempertanyakan ke amanan dari pihak kepolisan polda jabar. Seolah Bandung di anggap tidak kondusif. Ujar nya (DH)
Red/BN





