Balance News || Kabupaten Bandung – Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT) di Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah, Nihil Papan Informasi dan Para pekerja pun tidak memenuhi syarat penerapan K3. Kini menjadi sorotan public seperti siluman
Proyek TPT Tanpa Papan Informasi Langgar UU KIP Di Kelurahan Andir
Proyek 100 Hari Kerja Bupati Bandung masyarakat sorot adanya dugaan sudah di salah gunakan oleh Oknum Dinas PUTR Kab. Bandung. Dalam pelaksanaan Pembangunan TPT di Kec Baleendah Kab Bandung.
Kini jadi sorotan public akibat tidak di pasangnya papan proyek Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Lokasi proyek pembangunan. Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di RW 05 dan RW 13 Kelurahan Andir Kec Baleendah tersebut Seperti Siluman.
Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di wilayah Kelurahan Andir tersebut, pihak pemborong sendiri apakah dalam hal ini. Untuk papan informasi dengan tidak di pasang di Lokasi pekerjaan?. “ Apakah pura-pura lupa”.
Dengan lalainya pengawasan pihak DPUTR Kab Bandung akan banyaknya proyek yang di kerjakan khususnya di wilayah Kec Baleendah. Apa lagi dengan asal-asalan, diduga akibat lemah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung.
Akibat lalai dalam Pengawasan
Dinas PUPR Kab. Bandung sendiri di nilai tidak maksimal dalam mengawasi pekerjaan, sehingga banyak proyek yang di kerjakan oleh kontraktor tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah.
Salah satunya proyek Tembok Penahan Tanah (TPT), yang berlokasi di Kel Andir Kec Baleendah, Kabupaten Bandung. Dengan tidak terpasangnya apapan informasi Diduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan rawan di korupsi.
Hasil investigasi Lipsus media Balancenews.id, di lapangan, proyek TPT tersebut tidak memasang rambu-rambu lalu lintas pada jalan raya untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan memastikan kelancaran lalu lintas.
Keterbukaan Informasi Public Seharusnya menjadi Identitas dan Informasi penting bagi masyarakat wajib ikut serta untuk mengawasi dalam pelaksanaan pekerjaan. Selasa, 27/05/2025
Karena tidak adanya Transparansi kepada Masyarakat, ini tentunya sudah melanggar UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan No 70 Tahun 2012 yang mengatur di dalamnya bahwa setiap Pembangunan Fisik yang di Biayai Oleh Negara Wajib Memasang Nama Projek Poinnya setiapa pengelolaan Anggaran harus di laksanakan secara Transparan.
Di soal tidak adanya sosialisasi sebelumnya proyek TPT di laksanakan kepada pengurus
Mendapat informasi ketua RW 05 informasi dari warganya karena ada yang membuang pasir di jalan dengan alasan truk mobil pengangkut pasirnya mogok, dan besoknya datang lagi satu truk mobil pengangkut batu di kawal oleh ketua RW 13 AG.
DS sebagai ketua RW 05 sekaligus tokoh agama di Kel Andir, saat di konfirmasi oleh awak media terkait pembangunan peninggian. Tembok Penahan Tanah (TPT) mengatakan pekerjaan tersebut kurang ebih sudah satu minggu di kerjakan tapi anehnya di lokasi pembangunan tidak terpasang papan projek di lokasi.
Terkait Papan informasi ketua RW 05 Kel Andir sempat menegur dan menyarankan agar papan informasi di pasang dan pernah mencoba. Untuk menemui Iwan sebagai pelaksana proyek tersebut di sayangkan tidak terbuka mengenai pagu anggaran.
Setiap projek harus memasang papan iInformasi agar masyarakat dapat mengetahui jenis Kegiatan yang di laksanakan siapa yang mengerjakan, besar anggaran dan dari mana sumber anggaran yang di gunakan.
Dengan adanya permasalahan tersebut kami meminta pendapat terhadap. Bp IN IN INDRA, beliau adalah dewan penasehat Lembaga Indipenden Pemantau Anggaran Negara (LIPAN), sebagai pemerhati anti korupsi dan sekaligus pakar hukum terkait tidak di pasangnya papan informasi di lokasi proyek TPT
Beliau mengatakan dalam hal ini pemerintah sudah mengeluarkan aturan atau per undang-undangan tentang, informasi publik nomor 14 tahun 2008. Dan perpres nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012, semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya tranfaran dengan memasang papan informasi di lokasi proyek sesuai amanah undang-undang tersebut, di mana mengatur setiap pekerjaan pembangunan pisik yang di biayai negara wajib memasang papan informasi yang memuat nama proyek, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nialai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan proyek.
Maka kalau kontraktor atau pelaksana proyek tidak melaksankan sesuai dengan aturan per undang-undangan tersebut maka dapat di indikasikan. Adanya penyimpangan dengan tidak adanya tranfaransi, maka seharusnya Aparatur Penegak Hukum (APH) dan dinas ikut berperan dan melakukan pemeriksaan terkait kebijakan proyek tersebut. Tuturnya IN IN INDRA
Pewarta : Abeng
Red/BN





