

Kab Bandung || Balance News – Pembangunan Paving Blok Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey, menuai sorotan terkait, Harian Onkos Kerja (HOK) Kosong.?
Ironis yang ada tertulis dalam papan proyek, bidang : pembanguna desa, Jenis kegiatan : pembangunan paving blok, volume : 103 M², Lokasi : kantor Desa Nengkelan, anggaran : Rp.23.212.000,-, sumber dana : alokasi dana perimbangan desa TA 2025.
Pembangunan Paving Blok Desa Nengkelan Kec Ciwidey HOK Kosong?
“Masyarakat luas sorot pertanyakan waktu pelaksanaan di papan proyek tidak di tulis, alias kosong” dalam hal ini. Apakah oleh pihak pelaksana dalam kegiatan pembangunan paving blok sengaja atau lupa tidak di tulis?
Baca Juga : Nihil Papan Proyek TPT Irigasi Di Belakang Desa Nengkelan Kec Ciwidey Akan Bermasalah
Setelah ramai jadi perbincangan terkait pembangunan yang diduga tidak ada papan proyek di lokasi pembangunan paving blok halaman depan, Desa Nengkelan, jadi sorotan.
Awak media sambangi lokasi pembanguanan kalau dari jalan ya tidak terlihat papan proyek. Alhasil setelah lihat kedalam papan proyek. Di paku di tembok pagar kurang lebih 1/2 meter tingginnya dari permukaan tanah, anehnya lagi papan proyek justru menghadapnya bukan ke luar melainkan menghadap ke dalam.
Sementara Kepala Desa Nengkelan Saat Mau Di Konfirmasi Lagi Tidak Ada Di Desa
Konfirmasi Klarifikasi Kades Nengkelan. Jum’at, 16/05/2025, U Saepuloh menurut Ayi yang mengaku Staf kades tidak ada lagi ada acara siraman Qolbu di kecamatan. Cetus Ayi
Kalau untuk pa sekdes tadi ada namun pulang dulu, gatau mau ke desa lagi, gatau atau engganya? saat di tanya kenapa pa Ayi sendirian kerja, yang lain pada kemana? Ayi menjawab ada Tiga (3) orang ada di dalam sambil nunjuk keruangan pintu yang tertutup. Cetus Ayi
Sumber Asep 52 tahun masyarakat sekitar edukas terkait, proyek yang di biayai APBN APBD Maka Wajib harus ada papan proyeknya, dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut: UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pewarta : Abeng /Hedi
Red : Iman





