Balance News || Kab. Bandung — Bank Perkereditan Rakyat Syariah (BPRS) Harta Insan Karimah (HIK) diduga bermasalah dengan Nasabahnya terbit di Media Online Balance News, Pihak HIK bersama Lawyernya katakan keberatan.
Pihak BPR Syariah HIK Parahyangan Gunakan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Di Media Online
Pihak Bank HIK yang di wakili oleh Pimpinan Cabang Soreang dan Perwakilan dari kantor Pusat HIK Cileunyi bersama 4 Orang Pegawai dan staf HIK Cabang Soreang yang di dampingi salah satu Lawyer HIK datang untuk memenuhi undangan pihak Redaksi Balance News di JL. Jaksa Naranata Baleendah, tempat. Cafe Bale 61. Hari Jum’at, 06/09/2024.
Baca Juga : Bank HIK Cabang Soreang Diduga Rugikan Nasabahnya
Untuk pihak bank HIK sendiri, semua pembicaraan di wakilkan sepenuhnya kepada Lawyer dan inilah yang di katakan Sahat Maruli Butar Butar.
“Sebagaimana yang di publikasikan media Bapak bahwa haji ujang itu sebagai koordinator lapangan untuk mengumpulkan nasabah yang di tunjuk oleh HIK, terus terang saya bantah karena haji ujang sama sekali bukan pegawai HIK.
Pihak Bank HIK Untuk (H Ujang Alm)
“Pada dasarnya pihak Bank sendiri mengenal. H Ujang (Alm) itu sebagai nasabah bukan pegawai, pada saat ada program pinjaman yang nilainya kecil, kalau enggak salah, pada waktu itu nilai pinjamannya itu senilai 5 Juta Rupiah.
Selain itu terkait akan adanya Akad Kredit sebagaimana yang Bapak juga tulis di media bahwa pada saat terjadi akad kredit. Pihak kami dan notaris tidak menjelaskan dengan jelas, itu semuanya tidak benar, “Ucapnya.
Lanjutnya, “Semua prosedur saat akad kredit sudah kami tempuh berikut dengan pemberian jumlah uang kepada nasabah semuanya utuh. Sesuai dengan besarnya pinjaman.
Jadi, saya rasa pihak bank HIK itu sudah benar dalam menjalankan aturan perbankkan khususnya dalam masalah akad kredit. Sekaligus sampai saat ini belum ada satu pun nasabah yang mengadukan permasalahannya itu pada pihak kami. “Ungkapnya.
Masih dalam keterangan Maruli, Pada saat Awak Media sendiri menanyakan Sdr. Hadi berhenti kerja di HIK itu mengundurkan diri atau di keluarkan oleh pihak HIK……? Maruli selaku Lawyer hanya menjawab, “ Itu bagian management yang lebih tahu, khususnya bagian kepegawaian, “.
Begitu juga saat di tanya tentang. Sdr Sule yang dulunya bekerja di Haji Ujang dan sekarang Sule sendiri di tarik. Oleh pihak HIK sebagai tenaga outsorsing bagian penagihan, Maruli menjawab dengan singkat “ Untuk apa saya tanya Sule, sementara sampai sekarang tak ada satupun nasabah yang mengadu pada pihak HIK, “Cetusnya.
Pihak BPR Syariah HIK Parahyangan Gunakan Hak Jawab
Saat Awak Media menanyakan langkah apa yang akan di lakukan pihak. HIK untuk kedepannya terhadap semua nasabah yang memang sudah merasa di rugikan oleh. Haji Ujang Almarhum dan Sdr Hadi, Maruli menjawab dengan tegas, “ Kami akan tetap melakukan penagihan sesuai dengan perjanjian yang mereka tandatangani.
“Adapun kalau mereka menyatakan sudah lunas, mereka sendiri wajib menunjukan bukti pelunasan nya, dan apabila mereka tidak sanggup. Melunasi nantinya tergantung pimpinan HIK sendiri, apakah nantinya pimpinan sendiri memutuskan ada Eksekusi, kami dari Kantor Hukum Ronggur Hutagalung selaku Lawyernya akan mengajukan Eksekusi,“ Pungkasnya.
Pewarta : Red/BN