BalanceNews, Garut – Camat Talegong Kabupaten Garut Frederic Fernandes kembali memberikan klarifikasi pada media MPN terkait surat Rekomendasi dengan usulan Kompensasi senilai Rp.50 juta. Pemberitaan di media tersebut menyikapi pemberitaan di Media BalanceNews sebelumnya.
Seperti dikatakan pada BalanceNews Rabu 20 Januari 2022 di kantornya, didalam berita yang ditayangkan di media online tersebut, Camat yang akrab disapa Riko itu mengatakan bahwa pihaknya merasa dijebak oleh pihak perusahaan yakni PT Marsa Kanina Bestari (PT.MKB). Menurutnya, justru pihak PT MKB lah yang meminta pihaknya untuk mengusulkan dan bukan inisiatif kecamatan.
Meski demikian, Camat mengaku ada kecerobohan para staf kecamatan Talegong hingga muncul surat tersebut tanpa adanya berita acara dengan pihak pihak terkait.
Lagi-lagi Camat pun pada media MPN menandaskan, dalam surat yang ditandatangani Sekmat dan Kasi Trantib yang mencantumkan nominal untuk tiga desa sejumlah Rp.30 juta dan untuk pihak Kecamatan Rp.20 juta.
Dalam berita yang ditayangkan media MPN, melalui Handi, salah satu Saplon Staf PT.MKB pihak perusahaan tidak keberatan dengan adanya surat yang mencantumkan nomilan Rp.50 juta sebagai Kompensasi.
Adanya nama 3 desa yang dicantumkan dalam surat tersebut, Kades Sukamaju saat dikonfirmasi BalanceNews memelui WhatsApp pada Rabu (20/1) merasa heran dengan adanya surat yang mencantumkan nama desanya seolah meminta uang senilai Rp.10juta sebagai Kompensasi.
Kata dia, pihaknya tidak tau menau dan tidak pernah mengusulkan uang kompensasi tersebut. Menurutnya, di Desa Sukamaju yang terlewati jalur pemasangan tiang kabel fiber optic hanya sedikit yakni di wilayah sasak geulis.
Kades pun menandaskan tak pernah ada koordinasi terkait hal ini dengan pemerintah kecamatan meski dirinya mengaku setelah ramai ada pihak kecamatan yang menghubungi dirinya namun teleponnya tidak terangkat.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan pihak PT MKB pada BalanceNews berbeda dengan yang disampaikan pada media MPN. Pada BalanceNews, Adi dari PT.MKB menjelaskan bahwa pihak perusahaan mempunyai kewajiban sosial terhadap lingkungan dan akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan dan aturan main di perusahan dengan mengedepankan kearifan lokal.
Adi pun membantah pernyataan Camat bahwa pihaknya meminta pihak Pemerintah Kecamatan Talegong untuk membuat surat dengan mencantumkan Nominal. Hanya saja menurutnya untuk mengusulkan ke pimpinan diperlukan adanya Berita Acara.
Adanya dua pernyataan yang berbeda pada dua media, BalanceNews Senin (24/1) kembali konfirmasi pada pihak perusahaan. Menurut Dani tidak ada nama Handi di PT.MKB, ada juga nama Adi yang sebelumnya dikonfirmasi BalanceNews. Ujar dia, Adi sebagai pengawas dilapangan terkait kinerja tim pelaksana.
Saat dihubungi kembali melalui WhatsApp, Adi selaku pengawas lapangan membenarkan adanya konfirmasi dari wartawan. Terkait pernyataan yang dilontarkan dan tak merasa keberatan dengan surat tersebut, dirinya hanya bisa menerima meskipun merasa heran dengan adanya pencantuman sejumlah nominal.
Ia pun kembali menegaskan tak pernah meminta pihak kecamatan untuk mencantumkan nilai usulan. Yang disarankan adalah berita acara dengan pihak terkait untuk disampaikan pada pimpinan perusahaan karena dirinya tidak ada kewenangan terkait Nominal.
Ujar dia, mungkin yang disebut Handi dalam pemberitaan di Media MPN adalah dirinya dan wartawan salah menangkap apa yang disampaikannya.
Red: BLCN