Berita

Sejumlah Tuntutan, Ribuan Buruh Penuhi Gedung Sate Bandung

Bandung, BalanceNews — Ribuan buruh dari berbagai serikat akan membanjiri kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 29 November 2021. Mereka meminta Gubernur Jawa Barat agar menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi Bupati/Walikota se-Jawa Barat.

Para Demonstran juga minta Gubernur Jawa barat menetapkan upah diatas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paska pembacaan putusan uji formil dan materil oleh Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto mengatakan unjuk rasa kali ini diikuti oleh berbagai serikat pekerja/serikat buruh dari kabupaten/kota di Jawa Barat.

Unjuk rasa dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Kamis 25 November 2021 yang menyatakan bahwa, UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Berdasarkan amar putusan MK angka (7) yang pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja, oleh karena pengupahan merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para Pekerja/Buruh di Indonesia, maka dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No. 36 Tahun 2021,” jelasnya dalam siaran pers.

Dijelaskan juga oleh Roy Jinto, bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat Pleno UMK Tahun 2022 terhadap Rekomendasi/Usulan Bupati/Walikota Se-Jawa Barat pada tanggal 26 November 2021 sampai malam hari.

Mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota Se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan formula PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Atas hal ini maka buruh akan menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

  1. Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
  2. Meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan Rekomendasi atau Usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se-Jawa Barat yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
  3. Meminta kepada gubernur untuk menetapkan upah diatas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali.
  4. Bahwa kaum buruh di Jawa Barat khususnya anggota K-SPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara aksi unjuk rasa maupun mogok kerja pada tanggal 29 dan 30 November 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, buruh Jawa Barat hanya meminta penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta masih dalam koridor regulasi yang berlaku paska putusan Mahkamah Konstitusi.

“Oleh karenanya saya meminta bapak Gubernur Jawa Barat memenuhi harapan kaum buruh untuk mempertahankan daya beli warga masyarakat agar tidak jatuh supaya pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi ini cepat pulih,” kata Sidarta.

Sidarta juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh warga masyarakat pada tanggal 29-30 November 2021, apabila terganggu oleh masa buruh yang memperjuangkan hak dan kepentingannya yang terus dikurangi secara sistemik dapat diperjuangkan kembali dengan adil untuk kesejahteraan bagi seluruh warga masyarakat.

Karena upah buruh dibelanjakan kembali kepada pelaku usaha lainnya, sehingga diharapkan bisa saling menguatkan untuk menghidupkan kembali perekonomian yang sempat terpuruk.

Red: Admin Blcn

Reporter: Lipsus Blcn

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang