Berita

SEMPAT BURON 1,5 TAHUN MANTAN KEPALA DESA AKHIRNYA TERTANGKAP

Kab Bandung, BalanceNews.id–Mantan kepala Desa Cihawuk periode 2006-2018 Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung AS (51) alias Aep Boom diringkus jajaran Polresta Bandung.

Tersangka tindak pidana korupsi DD dan ADPD tahun anggaran 2016-2018 senilai Rp 800.038.600 itu sempat melarikan diri dan buron selama 1,5 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, AS kabur ke daerah Sumatera Selatan, tepatnya di Palembang. Pekan lalu, polisi mendapatkan informasi AS berada di Kecamatan Kertasari dan langsung melakukan pengejaran.

“Pada saat bulan Januari kemarin tanggal 12 (Januari 2022) yang bersangkutan datang ke Kecamatan Kertasari didapatkan yang bersangkutan ada,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara No. 1 Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (17/1/2022).

“Koordinasi dengan Polsek minta tolong diamankan dulu tersangkanya, dan dilakukan penjemputan oleh unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kusworo menambahkan.

Kusworo menjelaskan, AS melakukan aksinya sejak tahun 2016 hingga tahun 2018. Hal tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan-kegiatan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kemudian baru dibangun langsung rusak, dan sebagainya. Sehingga berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat tersebut Polresta Bandung melakukan penyelidikan,” Katanya.

Pihaknya menjelaskan dari hasil penyelidikan mengerucut. Kemudian, kata dia, pihaknya langsung bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Bandung, khususnya pihak inspektorat untuk melakukan kegiatan audit.

“Dari audit pembayaran pajak kemudian pengerjaan fisik, dan kegiatan kegiatan lain yang mana negara mengalami kerugian senilai Rp. 800.038.600,74,” katanya.

“Dari situ peningkatan (status) tersangka dan lainnya, hanya saja saat laporan ini dilakukan yang bersangkutan masih menjabat kepala desa dan belum masuk pencalonan kepala desa,” jelasnya.

Ia menjelaskan pada saat pemenuhan sebagai tersangka yang bersangkutan mengikuti pemilihan kepala desa. Sehingga, kata dia, yang bersangkutan kooperatif tidak merusak barang bukti.

“Tidak mengulangi pidana nya lagi sehingga melaksanakan wajib lapor dan tidak ditahan. Seiring berjalan waktu berkas dilengkapi, kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan P21, pada saat dilakukan tahan 2 penyelidikan pengumpulan barang bukti kemudian yang bersangkutan kabur,” katanya.

Kusworo mengungkapkan tersangka AS selaku Kepala Desa Cihawuk Kec Kertasari Kab Bandung yang menjabat periode tahun 2006 s/d 2018, diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa dan ADPD T.A 2016 s/d 2018.

“Modus operandi dengan tidak mengalokasikan anggaran sesuai dengan RAB Kegiatan di Desa Cihawuk dengan cara tidak melakukan pembayaran pajak, dan mengurangi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggung jawaban yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 800.038.600,74,-,

Atas dasar hasil penghitungan dari Inspektorat Daerah Kab Bandung dan diduga anggaran Desa tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” Jelasnya.

Barang bukti yang diamankan kepolisian diantaranya, Dokumen Anggaran Desa tahun anggaran 2016 sampai 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 serta alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) tahun anggaran 2017 di Desa Cihawuk Kec Kertasari Kab Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman paling sedikit 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Red: BLcN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang