Bantuan Sosial

Supplier UBN Me Monopoli Progam BPNT di Desa Mekar Rahayu Kec.Marga Asih

Kab.Bandung, Balance-news.com

Program Transformasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke Sembako khususnya Kabupaten Bandung harus diselamatkan, pasalnya saat ini terlihat berjalan carut – marut diduga ada kekuatan lain yang mengatur dengan Pedoman yang sesat. (14/02/2021)

Program BPNT sudah jelas mengacu kepada Juklak dan Juknis sesuai Pedoman Kemensos, sangat keliru bila menggunakan acuan lain bahkan cenderung terjadi pengklaiman oleh beberapa pihak yang mengatasnamakan Oknum Supplier, dengan dalih mengacu pada Pedoman Umum (Pedum), faktanya terjadi sebuah penggiringan supplier atau pengusaha yang mampu memasok kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sangat jelas, banyaknya campur tangan para pihak yang ingin meraup keuntungan tanpa ada pertanggung jawaban nantinya alias cuci tangan. Pada gilirannya hal ini akan menjadi persoalan sehingga berdampak kepada KPM.

Menurut F S “Sejatinya Program BPNT dari Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut seharusnya menjadi Program unggulan negara yakni agar masyarakat bisa mandiri berbelanja dalam memilih kualitas Komoditi beras dan sembako yang digawangi oleh TKSK (Tenaga Kerja Sosial Kecamatan) yang terlibat langsung dengan program BPNT. Namun pada kenyataannya program percepatan BPNT telah menjadi bahan bancakan dan Program bagi – bagi kue oleh para pihak yang seharusnya mendorong program malah menjadi pembagian kapling dengan hitung – hitungan margin sesuai dengan saldo yang ada di masing – masing KKS keluarga penerima manfaat sebesar Rp200.000,00. terkesan menghilangkan peran TKSK yang jelas punya peranan penting dalam kaitan program BPNT tersebut. Program ini adalah program keberpihakan terhadap Masyarakat kenapa malah membuat mal praktik terhadap program tersebut, Ujar F S”.

Dari hasil pantauan di lapangan mereka juga dengan seenaknya membuat kebijakan sendiri di setiap masing – masing wilayah Kecamatan lainnya, bahkan melakukan intimidasi pembenaran terhadap program tersebut dengan dalih sesuai pedum, disini jelas program seperti ini perlu adanya pengawasan dari berbagai sektor terutama Dinas Sosial Kabupaten Bandung itu sendiri, jangan hanya diam menyaksikan panorama yang terjadi sekarang di lapangan.

Contoh pedum yang sesat salah satunya penjelasan dari pihak supplier, satu paket tersebut total 200rb sudah termasuk ongkos, bongkar muat dan harga semuanya masih dalam panduan Pedum BPNT, yaitu tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi ( HET ).

[16/2/21 22:36] Andi Lgr Ubn: Baik saya terangkan sedikit, Kalo bukan supplier Bulog atau mandiri, harga pasti sedikit berbeda. Karena mereka tidak terkena pajak atau HPH. Sementara kalau supplier Bulog, UBN dan yg lainnya ada kewajiban ke negara yg harus ditunaikan.
[16/2/21 22:37] Andi Lgr Ubn: Tapi kami para supplier tidak melalui Profit Oriented, karena disana ada program Sosialnya. Namun kami juga tidak mau merugi, karena ada nilai bisnisnya disana.
[16/2/21 22:38] Andi Lgr Ubn: Makanya, kami mengacu kepada ketentuan Pedum BPNT 2020, untuk masalah Harga Eceran Tertinggi.
[16/2/21 22:41] Andi Lgr Ubn: Adapun masalah komplain Qualitas barang, semua supplier BPNT se-Jawabarat sepakat, waktu itu dihadiri oleh Kementerian Sosial, Dinsos Kab. Bandung, TIKOR (Unsur Kepolisian Polda Jabar, Kejaksaan), siap mengganti dengan Qualitas lebih baik dan jumlah yg sama.

Dari sumber yang di dapat Ria pemilik Agen e- Warong tidak mengetahui letak gudang UBN hanya mengetahui H. Iyep selaku pemilik sembako yang di kirim ke warung kube, ujar nya.”
Karena sudah di rekom oleh Pak Sekdes(Sekertaris Desa) ini merupakan salah satu upaya penggiringan/Pengondisian Agen E-warong oleh Pemdes Mekar Rahayu Kecamatan Margaasih Kab.Bandung.

Disini jelas hak dan kewajiban Agen E-warong juga KPM di rampas oleh pihak oknum supplier padahal sudah di jelaskan di Pedum hak dan kewajibannya Yaitu 3.6. Pemanfaatan Dana Bantuan
Proses pemanfaatan dana bantuan Program Sembako dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.
A. Pembelian Bahan Pangan dilakukan di
E-Warong menggunakan KKS.
B. KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan sendiri.

Dalam hal ini disimpulkan Program tersebut dijadikan ajang Bisnis bagi semua Pihak yang ada di dalamnya.

(Herman_blnc)

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
Bantuan Sosial Berita Penyimpangan

Bantuan Sosial dari Pemerintah di Kecamatan Ibun dibuat Bancakan

Balance News | Kab Bandung – Dugaan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Sosial (Bansos)