
Balancenews || Kabupaten Bandung — Menjelang Tahun Ajaran 2026/2027, Ombudsman Republik Indonesia kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan terkait pengadaan seragam sekolah. Sekolah di tegaskan untuk tidak memungut biaya seragam maupun mengarahkan orang tua murid ke penyedia tertentu.
Peringatan keras ini di sampaikan seiring masih di temukannya praktik yang di nilai bertentangan dengan ketentuan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Fitry Agustune, S.E., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa persoalan penjualan seragam sekolah terus berulang setiap memasuki tahun ajaran baru. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik penjualan seragam di lingkungan SMK Negeri 3 Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan informasi yang di himpun dari sejumlah orang tua murid, dan Media Sosial sekolah tersebut di duga menjual paket seragam dengan harga sekitar. Rp1, juta lebih untuk enam item. Paket tersebut meliputi seragam sekolah, Koko, Pakaian Olah raga, Jurusan, Kaos Lapangan, dan Jas Lab beserta atribut almamater.
Menurut Fitry, masa SPMB merupakan periode saat beban ekonomi keluarga meningkat karena orang tua harus menyiapkan berbagai kebutuhan sekolah anak.
“Karena itu, berbagai kebijakan atau praktik yang justru menambah beban orang tua dan masyarakat harus di cegah sejak awal. Serta menjadi komitmen seluruh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di Jawa Barat,” ujar Fitry, Senin (10/8/2026).
Fitry menegaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi penjualan seragam secara langsung di sekolah. Sekolah juga dilarang mengarahkan peserta didik atau orang tua untuk membeli seragam di toko maupun penyedia tertentu yang di tunjuk.
Praktik semacam itu di nilai melanggar aturan karena membatasi kebebasan masyarakat untuk memperoleh seragam dengan harga yang lebih terjangkau.
Dasar Hukum Pengadaan Seragam
Larangan penjualan seragam sekolah telah diatur secara tegas dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Ketentuan tersebut di pertegas kembali melalui Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang. Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Oleh karena itu, satuan pendidikan wajib mematuhi larangan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Fitry.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat memang di perbolehkan membantu pengadaan seragam sekolah. Yang khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Namun, bantuan tersebut tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua.
Pengawasan dan Sanksi
Ombudsman meminta kepala daerah melalui inspektorat untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan.
Apabila masih di temukan praktik penjualan seragam, kegiatan tersebut harus segera di hentikan dan pihak yang bertanggung jawab wajib di kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat juga di imbau untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun Ombudsman, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
“Sekolah negeri tidak di perkenankan melakukan pungutan, apalagi jika ada kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang di tetapkan,” jelas Fitry.
Fitry juga menekankan bahwa penggunaan nama paguyuban kelas, forum orang tua, atau wadah lainnya tidak menghilangkan status pungutan liar jika sifatnya mewajibkan pembayaran.
“Nama wadahnya boleh berbeda, tetapi substansinya yang di lihat. Jika ada kewajiban, ada nominal, dan ada batas waktu pembayaran, maka itu merupakan pungutan,” tambahnya.
Konfirmasi Lapangan Dan Sikap Sekolah
Guna menguji keberimbangan informasi (cover both sides) sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang. Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Tim Lipsus Media Balancenews mendatangi SMK Negeri 3 Baleendah di Jalan Adipati Agung Nomor 34, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Kamis (13/8/2026).
Namun, ikhtiar konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Saat tim liputan meminta izin kepada petugas keamanan (satpam) untuk bertemu dengan kepala sekolah atau perwakilan pihak sekolah. Petugas mengabarkan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.
Petugas juga menyampaikan bahwa (Humas) tidak dapat di ganggu karena sedang fokus pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas.
Hingga berita ini di turunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik penjualan seragam tersebut.
Hal ini cukup di sayangkan mengingat upaya wawancara dilakukan agar klarifikasi dari pihak sekolah dapat di sampaikan secara terbuka dan berimbang kepada publik.
Ombudsman kembali menegaskan bahwa bentuk dukungan masyarakat terhadap sekolah harus bersifat sukarela tanpa paksaan, tanpa penetapan nominal, serta tanpa tenggat waktu.
Kepala sekolah di minta aktif mengawasi seluruh kegiatan penghimpunan dana agar SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan secara transparan. Akuntabel dan bebas dari praktik maladministrasi.
Pewarta : AAbeng
RedBLCN





