
BALANCENEWS || KABUPATEN BANDUNG – Sikap tertutup dan terkesan “alergi” terhadap konfirmasi wartawan yang ditunjukkan oleh General Manager Hotel Zenith Sunshine, Rizal Setia, menuai sorotan tajam dari publik serta kalangan jurnalis di Kabupaten Bandung. Hal ini menyusul insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja bangunan di lokasi proyek pembangunan Hotel Zenith Sunshine, yang berlokasi di RW 01, Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Bandung serta viral di berbagai media online. Saat di konfirmasi oleh awak media pada Rabu, 30 September 2026 melalui pesan singkat WhatsApp terkait adanya pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Rizal Setia hanya membalas singkat, “Beres, alhamdulillah pak.”
Ketika awak media-termasuk Taryana dari media idisionline-mendatangi lokasi proyek pembangunan Hotel Zenith Sunshine bersama beberapa rekan jurnalis lainnya. Satpam yang berjaga di lokasi justru mengarahkan mereka ke kantor Grand Sunshine di Jalan Raya Soreang. Saat di konfirmasi kembali via WhatsApp, Rizal sempat menyatakan bahwa dirinya sedang berada di Subang. Sementara itu, saat awak media Koran Sinar Pagi, Bandi, menanyakan keberadaan Rizal kepada petugas keamanan di lokasi proyek, satpam tersebut menyampaikan bahwa Rizal sedang berada di lokasi pembangunan Hotel Zenith Sunshine.
Dugaan Kelalaian Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kecelakaan maut ini diduga kuat terjadi akibat kelalaian kontraktor serta pelaksana proyek pembangunan Hotel Zenith Sunshine yang baru berjalan kurang lebih satu bulan. Korban berinisial L (laki-laki), warga Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, di kabarkan tewas setelah terjatuh saat sedang memasang rangka baja ringan.
Menurut keterangan seorang warga berinisial A, insiden tersebut awalnya sempat di tutup-tutupi oleh manajemen kontraktor pelaksana pembangunan. Kasus ini baru terendus setelah korban mengembuskan napas terakhirnya di tengah perjalanan saat hendak dibawa ke RS.
Potensi Jeratan Hukum dan Sanksi Bagi Pengelola
Sikap tertutup manajemen proyek dan pengelola hotel dalam menghadapi insiden kecelakaan kerja serta konfirmasi media dapat berimplikasi pada aspek hukum yang serius.
Ancaman Pidana Kelalaian (Pasal 359 KUHP): Jika kematian korban terbukti di akibatkan oleh kelalaian manajemen atau kontraktor dalam menerapkan standar K3 serta menyediakan sarana kerja yang aman, pihak pengelola dan penanggung jawab proyek dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sanksi Penghalangan Tugas Jurnalistik (UU Pers), Tindakan menghalang-halangi, melarang, atau mempersulit tugas wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi publik dapat melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran ini di ancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
Sanksi Administratif dan Perdata, Perusahaan yang mencoba menutupi kecelakaan kerja berisiko menghadapi investigasi mendalam dari instansi ketenagakerjaan dan kepolisian, sanksi administratif, pencabutan izin operasional, hingga gugatan perdata dari pihak keluarga korban terkait pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
Dari sudut pandang operasional bisnis, sikap tertutup terhadap media justru berisiko memicu pemberitaan sepihak serta merusak citra publik hotel secara drastis di mata masyarakat.
Editor : GN





