BALANCENEWS, Kab Bandung–Yayan Koesmana selaku Kuasa pendampingan pemilik lahan di blok Patala yang diklaim oleh pemilik mayoritas lahan yang bekerjasama dengan pengembang, pertanyakan bahasa kearipan local yang kerap dilontarkan oleh Hidayat, Komisaris PT Total Cipta Karya
Pria yang kerap disapa Abah Yayan ini menilai gaya akrab yang terlihat sangat sopan dari Hidayat seolah hanya untuk mengelabui akal bulusnya. Pasalnya, Komisaris PT Total Cipta Karya itu tak memperdulikan nasib pemilik lahan yang sebelumnya diklaim menjadi bagian yang akan dibangun perumahan.
Meskipun, lanjut Abah, akhirnya saat penggarukan tanah dengan alat berat, lahan tersebut diberi garis pembatas dan seolah tak masuk ke dalam site Plan yang belum diketahui keberadaannya baik oleh pihaknya dan juga warga Kampung Patala, “Ucap Abah
Apakah itu yang disebut oleh Hidayat kearipan lokal? Sementara ada pihak yang dirugikan dan sampai saat ini belum jelas status tanah tersebut, “Ujar Abah pada Cyber88.co.id Kamis (6/1/2022).
Abah mengatakan, meskipun pihak Reza, pemilik lahan mayoritas yang ternyata bekerjasama dengan pengembang menggunakan pengacara dari kantor hukum Abidin, dirinya tak gentar dan akan terus memperjuangkan hak pemilik lahan sampai titik darah penghabisan.
Kami akan membela rakyat yang teraniya oleh kaum Kapilatis dan kami yakin, tuhan tidak akan diam melihat umatnya yang teraniya, “Tandas Abah Yayan
Namun demikian, supaya tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berdampak secara meluas, Abah pun akan menumpuh langkah – langkah sesuai koridor hukum. Atas nama pemilik lahan yakni Ila Dahira, Ia pun akan menuntut keadilan pada pemerintah terkait persoalan ini dimana ada dua surat pada satu obyek.
Terkait adanya tudingan dari pengacara Abidin pada Ila Dahira yang mengatakan menguasai lahan milik Kilennya dan akan memperkarakan secara hukum, menurut Abah itu kebalik. Karena sesuai Surat Keterangan Kepala Desa tanah itu jelas-jelas milik Ila Dahira.
Abahpun meminta ketegasan Kepala Desa dan mempertanggungjawabkan surat keterangan yang dikeluarkan yang tentunya berdasarkan C desa dan Kepala Desa yang membentu terbitnya Akta jual beli. Surat itu, ujar Abah, menegaskan bahwa lahan yang diklaim pihak pemnegmbang adalah milik Ila Dahira.
Dengan adanya pemberitaan, Abah Yayan merharap pihak pihak terkait terbuka hati terutama pihak pengembang supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Semua harus menjadikan Hukum sebagai panglima, “Pungkasnya. Yayan Koesmana selaku Kuasa pendampingan pemilik lahan di blok Patala yang diklaim oleh pemilik mayoritas lahan yang bekerjasama dengan pengembang, pertanyakan bahasa kearipan local yang kerap dilontarkan oleh Hidayat, Komisaris PT Total Cipta Karya
Pria yang kerap disapa Abah Yayan ini menilai gaya akrab yang terlihat sangat sopan dari Hidayat seolah hanya untuk mengelabui akal bulusnya. Pasalnya, Komisaris PT Total Cipta Karya itu tak memperdulikan nasib pemilik lahan yang sebelumnya diklaim menjadi bagian yang akan dibangun perumahan.
Meskipun, lanjut Abah, akhirnya saat penggarukan tanah dengan alat berat, lahan tersebut diberi garis pembatas dan seolah tak masuk ke dalam site Plan yang belum diketahui keberadaannya baik oleh pihaknya dan juga warga Kampung Patala, “Ucap Abah
Apakah itu yang disebut oleh Hidayat kearipan lokal? Sementara ada pihak yang dirugikan dan sampai saat ini belum jelas status tanah tersebut, “Ujar Abah pada Cyber88.co.id Kamis (6/1/2022).
Abah mengatakan, meskipun pihak Reza, pemilik lahan mayoritas yang ternyata bekerjasama dengan pengembang menggunakan pengacara dari kantor hukum Abidin, dirinya tak gentar dan akan terus memperjuangkan hak pemilik lahan sampai titik darah penghabisan.
Kami akan membela rakyat yang teraniya oleh kaum Kapilatis dan kami yakin, tuhan tidak akan diam melihat umatnya yang teraniya, “Tandas Abah Yayan
Namun demikian, supaya tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berdampak secara meluas, Abah pun akan menumpuh langkah – langkah sesuai koridor hukum. Atas nama pemilik lahan yakni Ila Dahira, Ia pun akan menuntut keadilan pada pemerintah terkait persoalan ini dimana ada dua surat pada satu obyek.
Terkait adanya tudingan dari pengacara Abidin pada Ila Dahira yang mengatakan menguasai lahan milik Kilennya dan akan memperkarakan secara hukum, menurut Abah itu kebalik. Karena sesuai Surat Keterangan Kepala Desa tanah itu jelas-jelas milik Ila Dahira.
Abahpun meminta ketegasan Kepala Desa dan mempertanggungjawabkan surat keterangan yang dikeluarkan yang tentunya berdasarkan C desa dan Kepala Desa yang membentu terbitnya Akta jual beli. Surat itu, ujar Abah, menegaskan bahwa lahan yang diklaim pihak pemnegmbang adalah milik Ila Dahira.
Dengan adanya pemberitaan, Abah Yayan merharap pihak pihak terkait terbuka hati terutama pihak pengembang supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Semua harus menjadikan Hukum sebagai panglima, “Pungkasnya.
Red: BLCN