BALANCENEWS, Kabupaten Bandung — Sesuai pasal 63 menegaskan, penduduk warga Indonesia dan orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun yang telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik ( KTP-el) sebagai mana dimagsud berlaku untuk nasional.
Pasalnya masyarakat warga negara Republik Indonesia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk mempermudah keperluan administrasi ke pihak swasta maupun ke pihak pemerintah.
Di desa wargaluyu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, diduga praktek Pungutan Liar PUNGLI berulah kembali dilakukan oleh oknum kader hal ini berawal dari informasi beberapa masyarakat yang diminta Rp.25 ribu per orang dari 107 orang.
Dari informasi masyarakat tersebut tim media BalanceNews.id turun langsung untuk mengecek kebenaran ke desa wargaluyu untuk menemui narasumber, diduga adanya pungli pembuatan KTP oleh calo kader tersebut.
Menemui salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya dari keteranganya, menurutnya memang iya KTP saya sudah beres dan saya memberi uang Rp.25 ribu. karena saya sibuk, saya tau pembuatan KTP itu gratis, cuman untuk membuat KTP tidak ada waktu.
Media BalanceNews sambangi salah satu Oknum Calo KTP Kamis Berinisial E ( 3/2/2022) kader PKK yang berada di rumahnya, dari keterangannya seakan-akan ia berdalih tidak meminta uang ke masyarakat. jelas-jelas saya membantu masyarakat untuk pembuatan KTP, salah satunya pemohon tidak ada waktu, apa lagi yang kerjanya sibuk dan tidak mau cape untuk mengurusnya.
Saat disentil terkait adanya muncul nilai uang untuk pembiayaan pembuatan KTP tersebut, dengan santainya ia menjawab seolah tidak ada masalah. Semua disangahnya oleh inisial E, Hanya saja ia mengatakan itukan tidak benar ada informasi tersebut.
Temui kasipemerintahan Jumat (4/2/2022) yang lagi di ruangan kerjanya mengatakan permasalahan ini segera saya tindak lanjuti agar tidak berkepanjangan dan, saya mohon minta waktu untuk konfirmasi kepada masyarakat,terkait permasalahan di desa Wargaluyu adanya oknum, dan saya sangat berterimakasih atas adanya informasi dari media balancenews.
Usut punya usut terkait munculnya oknum ini, diduga adanya pungli. Hal tersebut pernah terjadi beberapa tahun kebelakang di disdukcapil tanggal (29/1/ 2021). Tak lama kemudian, hal itu ditertibkan oleh tim satgas pungli Jabar. yang mana pungli tersebut marak di Disdukcapil kabupaten Bandung.
Lanjut konfirmasi kader, terkait adanya pemberitahuan kepada masyarakat apabila KTP nya yang sudah beres, langsung di umumkan lewat pesan singkat WhatsApp. Dan adanya indikasi meminta uang kepada pemohon KTP, dengan mencatut nama dinas disdukcapil.
Pasalnya bila ada arahan dari pihak dinas jelas itu pelanggaran, dan diduga adanya pungli berjemaah, bila benar itu arahan langsung dari dinas untuk diminta uang kepada pemohon KTP, itu tetap salah yang bertentangan dengan peraturan presiden tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar nomor 87 Tahun 2016.
Pewarta: AS / Kadir Uhuy