
Balance News || Kab Bandung – Jika Hanya Menjadi Sarang Oknum Penyewaan Lahan Negara PTPN 1 Regional 2 “BUBARKAN SAJA!”
Miris !!! Di tengah gencarnya presiden Prabowo Subianto membenahi pemerintahan dari korupsi ternyata masih ada ulah BUMN yang harus nya menjadi komponen ujung tombak penghasil pemasukan untuk Negara.
Jika Hanya Menjadi Sarang Oknum Penyewaan Lahan Negara PTPN 1 Regional 2 “BUBARKAN SAJA”
Ternyata masih saja ada yang melakukan praktek ilegal menyewakan lahan-lahan Negara kepada Rakyat yang seharusnya di bantu dan lebih memiliki hak sebagai ujung tombak program nasional ketahanan pangan.
Ketidaklaziman proses penertiban yang di sangkakan kepada masyarakat sebagai tindakan ilegal, tindak pidana atau perampasan aset dan sederet cap buruk khususnya ke masyarakat petani pangalengan, dalam hal ini. membuat insan media Balance News perlu menggali data di lapangan lebih dalam dan berimbang.
Hasil dari temuan Awak Media
Awak media menemukan bukti-bukti valid adanya kesepakatan atau kwitansi pembayaran sewa lahan yang di lakukan pihak PTPN dengan oknum masyarakat.
Sebagai contoh dan sumber informasi juga bukti akurat adanya penyewaan lahan yang di lakukan PTPN 1 Regional 2 di lahan-lahan Negara. “Alhasil Awak media menemukan Kwitansi setoran sewa lahan dan juga bukti transfer ke pihak PTPN yang nominal nya mencapai jutaan bahkan ratusan juta rupiah”.
Tentu bukan kewenangan awak media Menjustifikasi atau memvonis akan tetapi fakta dan bukti yang di temukan awak media menjadi sangat membantu aparat penegak hukum menindak lanjuti temuan di lapangan benar atau rekayasa.
Baca Juga : Security PTPN VIII Malabar Unit Kertamanah Keluhkan Keselamatan
Dalam hal ini, memohon kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) adanya dugaan terkait perusakan lahan kentang, lahan wortel juga pencurian, penjarahan, pembakaran, perusakan aset milik petani oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang sudah meresahkan masyarakat luas tersebut.
Narasumber yang di temui awak media berinisal F dan H menunjukan bukti pembayaran sewa lahan garapan mereka ke pihak PTPN 1 Regional 2.
Adapun yang di sampaikan narasumber bahwa Negara ini memiliki aparat penegak hukum dan instrument peradilan yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tindakan hukum.
Bahkan Ketika Awak Media Menggali Fakta Lebih Dalam
Adanya kelompok yang mengaku petani teh, ternyata mereka pun memiliki lahan-lahan garapan dan usaha di area lahan Negara yang di kelola PTPN 1 Regional 2. Ironis, pendemo berinisial HH, W, HS juga memiliki lahan-lahan garapan dan membangun secara permanen di lahan HGU.
Di sisi lain, awak media bukan komponen dungu yang mudah di bodohi dengan narasi setingan. Penggalian lebih dalam semakin menyakitkan, di balik kejadian ini ada ratusan petani miskin yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidup.
Akibat dampak dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, dari aksi sepihak penutupan lahan garapan yang berdampak kepada masyarakat yang di rugikan.
Pihak yang sebenarnya sudah mereka ikuti aturan mainnya dan ada bukti sewa berupa kwitansi yang nominalnya fantastis, dalam hal ini adanya korban dari keserakahan oknum.
Diduga Pihak PTPN 1 Regional 2 Sudah Mengangkangi Aturan
Diduga tindakan pihak PTPN 1 Regional 2 sudah mengangkangi kewenangan Gubernur, Bupati dalam alih fungsi lahan Negara. Itu pun kalau HGU mereka masih berlaku, sementara selama mengklaim tidak ada satupun dasar bukti bahwa HGU PTPN 1 Regional 2 di lahan tersebut mereka bisa tunjukan.
Dari wawancara awak media dengan masyarakat banyak yang berharap lahan-lahan milik Negara bisa di kelola oleh pemerintah daerah terutama lahan-lahan yang terindikasi habis HGU dan di mitrakan dengan masyarakat agar menjadi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
Semoga Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga Bupati Kab Bandung Dadang Supriatna (DS) bisa menyerap aspirasi masyarakat untuk ketahanan pangan sebagai prioritas utama.
Masih banyak temuan-temuan fakta lain yang bertahap akan di rilis menjadi sumber perimbangan narasi berita yang selama ini. Viral dan merugikan masyarakat Pangalengan.
Hanya berniatan agar sesuai hak konstitusi Negara NKRI, bahwa seluruh sumber daya bangsa ini bisa di manfaatkan dan di kelola. Untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia bukan segelintir orang saja.
Silahkan pihak PTPN 1 Regional 2 menyampaikan hak jawab melaui audiensi langsung atau melaui media di sertai bukti-bukti Valid. HGU yang masih berlaku. Sebagai bahan Edukasi masyarakat, Karna beraktifitas di lahan habis HGU pun adalah tindakan pelanggaran.
Pewarta : A. Abeng





