BalanceNews.id , Kab Bandung.
Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati oleh semua orang yang ada di Indonesia, tapi hal ini sepertinya tidak berlaku di Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan.
Terlihat bendera butut dengan gagahnya berkibar di halaman kantor.
Apalagi ada tanggapan dari masyarakat Desa Margamulya sendiri, inisial M, menyebut, dana milyaran rupiah si gelontorkan ke desa, tapi miris, pemerintah desa tak sanggup mengganti bendera, ada degradasi kecintaan terhadap negara ini” sebutnya.
Adapun pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Lebih jauh, dalam undang undang tersebut, ada pidananya, yakni di pasal 67 yang berbunyi :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), setiap orang yang:
huruf b, “dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
ini menjadi suatu indikasi lemahnya wawasan kebangsaan yang harus menjadi perhatian kita bersama.
Efitor : Red BN- AR