Balance News || Kab. Bandung – Di duga Proyek Siluman, Pembangunan Rehabilitasi Kantor Desa Mekarsari Abaikan UU KIP. Terlihat dari tidak adanya papan informasi proyek di lokasi.
Di duga Proyek Siluman, Pembangunan Rehabilitasi Kantor Desa Mekarsari Abaikan UU KIP
Lazimnya setiap proyek harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang di kerjakan, siapa yang mengerjakan. Dan dari mana sumber anggaran yang di gunakan.
Bagaimana tidak, proyek rehabilitasi fasilitas pelayanan gedung yang sudah di kerjakan kurang lebih satu minggu ini seperti proyek siluman. Karena sama sekali tidak memasang papan informasi proyek.

Padahal menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 . Dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memang papan nama proyek.
Papan nama tersebut penting sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, lokasi kegiatan, sumber dana (APBN/APBD). Nilai kontrak nama kontraktor, waktu pelaksanaan kegiatan serta perawatan.
Baca Juga : DIDUGA PIHAK DISHUB KOTA BANDUNG SUAP OKNUM WARTAWAN HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH
Selain itu, papan nama proyek juga sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan. Dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Seperti halnya proyek, di duga di kerjakan asal-asalan dan menabrak aturan yang jelas tertuang dalam UU dan Perpres.
Keterangan Tokoh Masyarakat
Pantauan awak media, pada hari Jum’at, 21/03/2025 ketika mengkonfirmasi beberapa tokoh masyarakat dengan adanya pembangunan di Desa Mekarsari “Kami tidak tahu pak, adanya pembangunan tersebut apalagi desa tidak memasang papan informasi. Setau saya kalau ada pembangunan itu. Harus memasang papan proyek, agar masyarakat tau dan tidak suuzdon”.
“Jika seperti itu patut di duga pak, padahal mereka orang yang mengerti akan aturan tapi kenapa mereka sendiri yang menabrak aturan itu sendiri. Dan kami mohon kepada aparat penegak hukum segera turun ke lapangan jika ada oknum pemdes yang ikut serta. Mencicipi uang negara agar segera di tindak” jelas tokoh masyarakat.
Konfirmasi Pihak Pemdes Mekarsari
Sementara di hari yang sama, awak media pun mengkonfirmasi ke Desa Mekarsari untuk menemui Kepala Desa namun ketika tiba di sana. Menurut beberapa staf Kades dan Sekdes sedang tugas keluar dan ketika di sentil adanya pembangunan rehab di depan. Kenapa tidak memasang papan proyek, mereka menjawab “Papan proyek memang tidak di pasang, nanti saja ketika selesai pembangunan. Dan di pasang batu prasasti” kata staf desa.
Camat Merasa Di langkahi Oleh Pemdes Mekarsari, Tidak Ada Konfirmasi Pada Pihak Kecamatan
Lanjut mendatangi Kantor Kecamatan Pasir Jambu, awak media pun bertemu dengan Camat Pasir Jambu Nia Kania,S.PT., M.I.L Dan menyampaikan kedatangannya untuk mengkonfirmasi proyek rehab gedung Desa Mekarsari juga tidak mamasang KIP.
Camat Nia menyampaikan bahwa tidak ada laporan ke pihak kecamatan dan juga tidak mengetahui bahwa di desa tersebut sedang ada pembangunan. Jika memang benar seperti itu, hari ini kami akan melakukan sidak ke desa Mekarsari. Apalagi pembangunan tersebut tidak memasang papan proyek. Yang dimana semua proyek sekecil apapun wajib memasang papan proyek, apabila terbukti di lokasi tidak ada kami tidak segan-segan. Akan menegur pihak Pemdes Desa Mekarsari. Tutur Nia
Baca Juga : Pembangunan Alfamart Di Desa Nengkelan Tuai Pro Kontra, Banyak Pihak Pertanyakan Izinnya
Proyek yang di kerjakan tanpa memasang papan nama itu, di duga sengaja menyembunyikan informasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat. Agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.
Hendaknya pihak Dinas dan Lembaga-lembaga terkait tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut. di duga dalam hal ini dinas terkait lemah dalam pengawasan.
Hingga berita ini di tayangkan Kepala Desa Mekarsari belum bisa di konfirmasi terkait pembangunan tanpa papan informasi.
Pewarta : Abeng
Lipsus : Edi & Taryana





